Tutup Iklan X

Warga Gunungsari Asri Banyuwangi Berjuang Hukum untuk Kepastian Sertifikat Kavling.

Puluhan warga yang membeli kavling di perumahan Gunungsari Asri, yang berlokasi di Dusun Gunungsari, Desa Sumbergondo, Kecamatan Glenmore, terpaksa menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak mereka. Foto: Redaksi BanyuwangiHits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Puluhan warga yang membeli kavling di perumahan Gunungsari Asri, yang berlokasi di Dusun Gunungsari, Desa Sumbergondo, Kecamatan Glenmore, terpaksa menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak mereka. Pada Kamis (8/1/2026) kemarin, sebanyak 38 warga resmi menggugat pemilik tanah kavling, ESK, ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

Gugatan perdata dengan nomor 57/Pid.B/VII/2025/PN.BYW diajukan warga untuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang selama ini mereka huni. Persoalan ini bermula sejak tahun 2025, ketika pemilik tanah belum juga menyerahkan sertifikat hak milik kepada para pembeli.

Sebagai bentuk tuntutan dan aspirasi, para warga melakukan aksi damai di luar gedung PN Banyuwangi dengan membentangkan pesan-pesan tertulis. Pada sidang kemarin, agenda utama adalah pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penggugat.

Pihak warga menghadirkan tiga saksi, yaitu Eko Hariawanto (53), warga setempat; Munif Taufiqin (61) dan Suparman (68), mantan Ketua RT selama 15 tahun yang juga pernah menjadi makelar penjualan kavling serta mantan Kepala Dusun.

Baca juga :  Sinergi Perhutani dan Stakeholder Sukseskan Penanaman Pohon di Kawasan Gunung Gamping Banyuwangi.

Kuasa hukum warga, Abdul Hafid, menyatakan bahwa tuntutan warga sangat mendasar dan bukan permintaan berlebihan. Ia menjelaskan bahwa persoalan utama adalah adanya dua sertifikat tanah yang berbeda, yaitu satu atas nama Eko dan satu lagi atas nama lima orang lainnya.

“Selama bertahun-tahun proses balik nama tidak bisa dilakukan. Warga hanya meminta Pak Eko kooperatif menandatangani dokumen yang diperlukan,” ujar Hafid. 

Hafid menambahkan bahwa sebagian besar kavling sudah dibangun dan ditempati, tetapi status hukum tanah masih bergantung pada sertifikat induk, sehingga para warga belum mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang telah mereka huni puluhan tahun. 

“Proses pembelian tanah dilakukan sejak tahun 2006 lalu, hingga ada 99 unit kavling terjual hingga tahun 2019,” jelas Hafid.

Keesokan harinya, pada 9 Januari 2026, beberapa warga kembali menyampaikan aspirasi secara damai di depan pintu masuk PN Banyuwangi. Mereka membentangkan kertas berisi tuntutan agar proses sertifikasi tanah segera diselesaikan. Suasana menjadi haru ketika seorang perempuan lanjut usia menangis sambil menyampaikan ungkapan yang selama ini terpendam.

Baca juga :  Tren Perjalanan Kereta Api Meningkat di Banyuwangi Saat Angkutan Natal & Tahun Baru.

“Pak Hakim, mohon dengarkan suara kami. Kami warga kecil, hanya meminta keadilan,” teriak salah seorang warga dengan suara bergetar.

Warga lain, Sri Wahyuli, menjelaskan bahwa tanah kavling tersebut dibeli dengan menabung bertahun-tahun dari hasil bekerja sebagai buruh tani. Ia menegaskan bahwa semua kavling telah dibayar lunas, dan yang mereka harapkan hanya sertifikat tanah yang segera diterbitkan.

Kuasa hukum pemilik tanah kavling, Eny Setyawati, enggan memberikan keterangan banyak. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum dan menunggu keputusan dari majelis hakim.

“Kita ikuti dulu proses hukumnya,” jawabnya singkat. (Redaksi)