Tiga Kali Curi Buah Jeruk, Warga Grajakan Diamankan Polisi

BANYUWANGIHITS.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Purwoharjo, Polresta Banyuwangi, amankan terduga pelaku pencurian buah jeruk, di Dusun Sumberjati, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Sabtu (06/05/23).
Ungkap kasus tersebut, disampaikan Kapolsek Purwoharjo AKP Budi Hermawan pada Jurnalis Banyuwangihits.
“Pas ditangkap warga sekitar pukul setengah sepuluh siang, lalu pukul satu siang warga melapor, dan saat itu juga Unit Reskrim langsung mengamankan terduga pelaku, ” ucap AKP Budi Hermawan.
Kapolsek Purwoharjo menjelaskan, terduga pelaku berinisial SD (47), warga Dusun Sumberjati RT 02 RW 02, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi.
Sedangkan korban bernama Widodo (50) warga satu Dusun dengan terduga pelaku pencurian buah jeruk.
“Barang bukti yang kita amankan buah jeruk pecel seberat tiga puluh kilo gram, ” jelas AKP Budi Hermawan.
Dari hasil pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Purwoharjo, kronologi tindak pidana pencurian, dipergoki warga pukul 09.30 WIB dan dilakukan penangkapan. Selanjutnya atas peristiwa tersebut, warga melapor ke Polsek Purwoharjo.
Sedangkan dari pengakuan SD (Terduga Pelaku Pencurian) aksi pencurian sudah dilakukan sebanyak 3 kali.
Diaksi yang kedua pada bulan April 2023, gagal mencuri buah jeruk sebanyak 65 Kg, lantaran diketahui sang pemilik, hingga akhirnya ia tinggal.
Aksi terakhir dipergoki warga bernama Sarijan, hingga akhirnya diserahkan kepada pihak Kepolisian Polsek Purwoharjo.
“Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Dua Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah, ” terang Pucuk Pimpinan Polsek Purwoharjo.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 364 KUHP Tentang Pencurian. (DIN/DIK)