Tutup Iklan X

Usai Ditetapkan Tersangka, Terduga Pelaku Pencabulan di Kecamatan Cluring Meringkuk di Sel Tahanan Polresta Banyuwangi

ML (50) Setelah Diamankan Sebagai Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur di Wilayah Hukum Kecamatan Cluring Banyuwangi, Kamis (19/01). Jaenudin/Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Kepolisian Resort Banyuwangi, melalui Unit Remaja Anak dan Wanita (RENAKTA) resmi tetapkan ML (50) sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Rabu (18/01/23). Hal tersebut disampaikan IPDA Devy Novita usai melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut.

“Usai dilakukan gelar perkara jam setengah dua belas siang, terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, ” jelas IPDA Devy Novita.

Masih Kanit Renakta Polresta Banyuwangi, sebelumnya kasus pencabulan ini telah dilaporkan ke Polsek Cluring, Selasa (17/01/23). Hingga akhirnya dilimpahkan ke Polresta Banyuwangi untuk dilakukan proses penyidikan. Usai melakukan penahanan Kepolisian Resort Kota Banyuwangi akan menjerat terduga pelaku dengan UU RI Nomer 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomer 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomer 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 65 KUHP.

Baca juga :  DPRD Berikan Bocoran Hutang Pemkab Banyuwangi Hampir 200 Milyar

“Ancaman kurungan lima belas Tahun Penjara ditambah seeprtiga, ” ucap IPDA Devy Novita.

Sementara itu Kapolsek Cluring AKP Agus menambahkan, sebelum dilimpahkan kasus tersebut memang benar dilaporkan ke Polsek Cluring oleh beberapa orang tua korban pencabulan. Hasil pemeriksaan, setelah dilakukan visum dan mengumpulkan barang bukti Kapolsek Cluring melaporkan kejadian itu ke bagian perlindungan anak Unit Renakta Polresta Banyuwangi.

“Dari pemeriksaan itu selanjutnya kasus tersebut kami limpahkan ke Polresta melalui Unit Renakta. Sehingga semua berkas dan barang bukti telah kita limpahkan ke Polresta, ” kata AKP Agus.

Perlu diketahui selain menjadi tenaga didik atau guru di sekolah, di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyuwangi, terduga pelaku juga menjadi pengasuh salah satu pondok pesantren di Kecamatan Cluring. (DIN/DIC)