Tutup Iklan X

Besok Sidang Penentu Nasib Pembangunan Masjid Baitul Muhsinin

 

Hasil Penyampaian Mediasi di Pemda Banyuwangi yang Disampaikan oleh Arif Wijaya Selaku Perwakilan Tokoh Masyarakat, Senin (30/05). Jaenudin/Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Perwakilan masyarakat Dusun Krajan, Desa Sraten, Kecamatan Cluring, yang menggelar aksi di depan Pemda Banyuwangi diterima oleh perwakilan pejabat.

Menurut Arif Wijaya, hasil pertemuan ditegaskan bahwa pada Selasa 31 Mei 2022 akan digelar agenda sidang penutup terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Masjid Baitul Muhsinin di Dusun Krajan, Desa Sraten, Kecamatan Cluring.

“Sesuai penjelasan dari pejabat terkait semua persyaratan dari Masjid Baitul Muhsinin sudah lengkap dan sesuai. Besok akan disidangkan di DPU Cipta Karya dan Tata Ruang, kemudian hasilnya akan terintegrasi ke perijinan dan setelah itu terbit Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” jelas Arif, perwakilan massa peserta aksi.

PBG yang sudah terbit dapat langsung di akses secara online di akun milik Masjid Baitul Muhsinin. Selain itu, kata Arif Wijaya, hasil pertemuan itu juga menyinggung pembangunan masjid yang lain.

“Kasatpol PP bersama tim dari kabupaten akan menindaklanjuti kegiatan pembangunan masjid di wilayah timur yang terus dilakukan,” ungkapnya.

Baca juga :  Cium Pantat Truk Pengendara Honda Scopy Dijahit Dahi Matanya

Padahal Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG belum terbit karena belum bisa memenuhi dan melengkapi sesuai persyararatan yang sudah diatur oleh negara.

Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan izin yang harus diperoleh pemilik bangunan sebelum atau saat mendirikan bangunan.

Sementara Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG lebih bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur soal bagaimana bangunan harus didirikan.

“Dalam aturan PBG, bangunan harus memenuhi standar teknis yang sudah ditetapkan. Misalnya, perencanaan dan perancangan bangunan gedung, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan serta pemanfaatan bangunan gedung,” kata Arif Wijaya. (DIN/YAT)