Di KUHP Baru Dukun Santet Diancam Hukuman 18 Bulan, Apa Benar?

BANYUWANGIHITS.ID – Banyuwangi dulu terkenal dengan julukan Kota Santet. Seiring berjalannya waktu julukan itu mulai bergeser menjadi The Sunrise of Java yang lebih mengarah ke daerah kunjungan wisata.
Meskipun anggapan Banyuwangi sebagai Kota Santet masih saja ada. Kini praktik dukun santet telah diatur dalam KUHP baru.
Ancaman sanksi hukuman pidana 1,5 tahun akan dikenakan bagi siapapun yang mengaku dukun santet yang memiliki ilmu gaib dan menawarkan jasa untuk mencelakai orang lain.
Hukuman pidana bagi dukun santet tersebut diatur dalam KUHP baru di pasal 252. Disitu jelas diterangkan mengenai jeratan bagi dukun santet.
KUHP baru yang mengatur tentang hukaman pidana bagi dukun santet ini telah disahkan oleh DPR RI beberapa waktu lalu.
“Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp 200.000.000),” begitu bunyi pasal 252 ayat (1) KUHP baru.
Selanjutnya pada pasal 252 KUHP baru ayat (2) disebutkan, jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3.
Pasal 252 ayat (1) ini dalam penjelasannya dimaksudkan untuk mencegah praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh masyarakat terhadap seseorang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib dan mampu melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan penderitaan bagi orang lain.
Penerapan hukuman pidana bagi dukun santet ini menghiasi media sosial. Salah satu yang mengunggah tentang pasal 252 KUHP baru ini adalah Instagram @ndorobei.official. (RED/YAT)