DPRD Banyuwangi Sahkan 5 Raperda dalam Propemperda 2025. Apa Saja?

BANYUWANGIHITS.ID – DPRD Kabupaten Banyuwangi telah resmi mengesahkan lima rancangan peraturan daerah (Raperda) dari total 11 judul yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025. Selain lima yang di sahkan, empat Raperda lain masih dalam proses pembahasan, dan dua sisanya belum dibahas.
Menurut Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan, kelima Raperda yang disahkan meliputi Raperda pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2024, Raperda perubahan APBD 2025, Raperda tentang APBD 2026, Raperda perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, serta Raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Banyuwangi 2025–2029.
“Dua raperda lainnya adalah Raperda tentang perubahan Peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta Raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Banyuwangi tahun 2025 – 2029,” ucap Ahmad Masrohan saat dikonfirmasi, Senin (08/12/2025).
Sementara itu, empat Raperda yang masih dalam pembahasan adalah Raperda tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Banyuwangi 2025–2045, Raperda tentang perlindungan pekerja migran Indonesia asal Banyuwangi, Raperda tentang ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat, serta Raperda tentang inovasi daerah.
Adapun dua Raperda yang belum dibahas adalah Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan Raperda tentang pembentukan produk hukum daerah. “Sisa Propemperda 2025 selanjutnya akan dimasukkan pada prioritas Propemperda tahun 2026,” tambah Ahmad Masrohan.
Dengan disahkannya lima Raperda ini, DPRD dan Pemkab Banyuwangi menyatakan komitmen mereka untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan mendukung agenda pembangunan daerah melalui instrumen hukum yang jelas. (Redaksi)
