Tutup Iklan X

Geledah Rumah Wahyu Setiawan, Penyidik KPK Temui Informasi Terkait Harun Masiku

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Foto: Tangkap Layar/Kompas.com

 

Banyuwangihits.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan di Banjarnegara, Jawa Tengah, Selasa (12/12/23). Juru Bicara Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan di rumah Wahyu Setiawan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Benar, tanggal 12 Desember 2023, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah saksi Wahyu Setiawan di Banjarnegara,” kata Ali Fikri, Kamis (28/12/23).

Wahyu Setiawan merupakan terpidana kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan informasi terkait penanganan perkara Harun Masiku yang tengah diusut KPK. Selanjutnya, Komisi Antirasuah memanggil Wahyu Setiawan untuk diperiksa sebagai saksi guna melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus Harun Masiku.

“Tim mendapatkan informasi terkait penanganan perkara dengan tersangka HM, sehingga kemudian hari ini penyidik memanggil yang bersangkutan untuk melengkapi BAP sebagai saksi perkara dimaksud,” kata Ali.

Baca juga :  Wapres Gibran Turun ke Sawah Bersama Petani dan Kementan Perbaiki Sistem Tanam dan Hilirisasi Industri Gula

Pagi tadi, Jumat (29/12/23) pukul 09.48 WIB, Wahyu Setiawan hadir ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dengan membawa sebuah amplop. Namun, Wahyu yang datang seorang diri itu tidak menjelaskan isi dokumen yang dibawa ke kantor Komisi Antirasuah.

“Bawa dokumen,” kata Wahyu kepada wartawan saat tiba di Kantor KPK.

Wahyu Setiawan berharap Harun Masiku dapat segera ditangkap oleh KPK. Terlebih, dia juga telah menjalani hukuman atas kasus yang sama.

“Ya kita semua berharap Harun Masiku segera ditangkap ya, termasuk saya,” kata Wahyu.

Diberitakan, KPK memanggil Wahyu Setiawan dalam rangka penyelesaian penyidikan terhadap mantan calon anggota legislatif (caleg) PDI-P. Harun Masiku menjadi tersangka dugaan suap terkait proses PAW anggota DPR periode 2019-2024.

“Sebagai tindak lanjut penyelesaian penyidikan perkara kaitan dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka HM, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Wahyu Setiawan,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/12/23) sore.

Baca juga :  Gunung Raung Kembali Erupsi, Jalur Pendakian Kalibaru Ditutup Sementara

Pengungkapan kasus tersebut berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020. Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat tersangka itu yakni Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDI-P Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan. Hingga kini, Harun masih berstatus buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Harun diduga menyuap Wahyu dan Agustiani agar dapat menjadi anggota DPR melalui PAW. (Redaksi)