Tutup Iklan X

Hati-Hati‼️ Menyamar Jadi Pengamen, Dua Pria Berhasil Menggondol Motor Warga

Terduga Pelaku Curanmor yang Menyamar Menjadi Pengamen Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Pesanggaran dan Resmob Pasuruan. Kamis, (23/05). Foto Jaenudin Banyuwangihits.id

Banyuwangihits.id – Nasib naas menimpa Watini (52) seorang pedagang rujak, warga Dusun Silirbaru, Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi. Bagaimana tidak, niat hati ingin membantu, malah motornya raib digondol pelaku.

Kronologi bermula pada Kamis (23/05) sekitar pukul 09.00 WIB. Dua orang pengamen mendatangi warung Watini mengendarai sebuah sepeda motor. Satu orang menggunakan kostum badut, dan satu lainnya membawa gitar. Awalnya mereka menitipkan motor tersebut di warung Waitini dengan modus ingin mengamen disekitar wilayah RT 03 RW 04 Desa Sumberagung, area dekat warungnya.

Kemudian pada pukul 13.00 WIB pengamen berkostum badut kembali dan berpamitan pulang. 30 menit setelahnya, pengamen yang membawa gitar datang ke warung Watini dan berniat ingin meminjam motornya.

“Pelaku meminjam motor korban dengan modus ingin melakukan transfer uang ke brilink yang berada tak jauh dari warung korban,” ungkap AKP Lita Kurniawan, S.Sos, M.H saat ditemui tim Banyuwangihits.

Baca juga :  Aktivitas Gunung Raung Meningkat, Masyarakat Diminta Waspada dan Tidak Mendekati Kawasan Rawan

Watini yang tidak menaruh kecurigaan sedikitpun memberikan kunci motor Scoopy warna merah putih bernopol P 6151 SV kepada pelaku dengan jaminan gitar. Setelah menunggu beberapa saat, motor milik Watini tak kunjung kembali, dan saat itulah ia menyadari bahwa telah ditipu dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesanggaran.

“Setelah mendapat laporan dari korban, anggota Polsek Pesanggaran segera melakukan penyelidikan dan pendalaman,” ujar AKP Lita Kurniawan.

Tak membutuhkan waktu lama, unit Reskrim Polsek Pesanggaran bersama Unit Resmob Kota Pasuruan berhasil menangkap pelaku, Fredi Siswanto (40) warga Pasuruan, berhasil ditangkap di area tanah kelahirannya.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai 16 juta rupiah. Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan terancam hukuman pidana sesuai pasal 372. (DIN/CUS)