Tutup Iklan X

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Polresta Banyuwangi Musnahkan Ribuan Botol Miras

Proses Pemusnahan Botol Miras Hasil Rampasan, Rabu (03/04). Foto: Jaenudin Banyuwangihits.id

 

Banyuwangihits.id – Polresta Banyuwangi melakukan pemusnahan barang bukti rampasan di halaman Mapolresta Banyuwangi, Rabu (03/04/24). Pemusnahan barang bukti dilakukan usai apel pasukan Operasi Ketupat Semeru 2024.

Barang bukti yang dimusnahkan adalah minuman keras (miras) berbagai jenis. Miras-miras tersebut merupakan hasil dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) petugas dalam melakukan penertiban selama Bulan Ramadan.

Wakapolresta Banyuwangi AKBP Dewa Putu Eka Darmawan menjelaskan, selain miras, yang menjadi target dalam operasi tersebut adalah kendaraan tak standar, balap liar, narkoba, dan lainnya.

“Kami berkomitmen bersama instasi lain seperti Pemerintah Daerah (Pemkab) Banyuwangi, Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan pemusnahan hasil operasi pekat ini,” kata AKBP Dewa Putu Eka Darmawan.

Sebanyak 1,6 ton atau 1.575 liter miras dimusnahkan, dengan rincian 1.371 botol miras pabrikan, 916 botol ukuran 600 ml berisi arak serta tuak, dan 117 botol ukuran 1,5 liter berisi arak dan tuak.

Baca juga :  DPRD Berikan Bocoran Hutang Pemkab Banyuwangi Hampir 200 Milyar

“Untuk pemusnahan miras tersebut dilakukan dengan cara dilindas menggunakan alat berat selender,” ungkapnya.

Wakapolresta berharap, dengan adanya pemusnahan barang bukti, tidak ada lagi aktivitas peredaran miras di tengah masyarakat. Masyarakat juga diminta melapor jika menemukan penjual miras yang masih beroperasi.

“Sekarang kita punya program Call 110*, jika masyarakat menemukan adanya tindak kejahatan atau hal lainnya bisa langsung menghubungi petugas dan akan langsung ditindaklanjuti,” pungkasnya. (IND/DIN)