Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Korupsi Ekspor Minyak Goreng

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 3 orang.
Pemeriksaan ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng dan turunannya pada Januari 2021 – Maret 2022.
Adapun 3 orang yang diperiksa dengan status sebagai saksi itu terdiri dari 2 pihak swasta dan 1 pejabat di Kementerian Perdagangan RI. Mereka yang dimintai keterangan antara lain AAA, BR dan FA.
AAA dipanggil oleh Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi karena posisinya selaku Sales Manager PT Incasi Raya.
Sementara itu, BR yang juga diperiksa selaku saksi karena menjabat Supply Chain Manager PT Synergy Oil Nusantara.
Sedangkan FA, saksi ketiga yang diperiksa Kejagung adalah Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI.
Ketiganya diperiksa Kejagung terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng dan turunannya pada Januari 2021 – Maret 2022.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya,” terang Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.
Sebelumnya, Kejagung RI telah menetapkan 4 orang tersangka terkait ekspor minyak goreng tersebut.
Inisial 4 orang tersangka itu masing – masing IWW, MPT, SM, dan PTS yang kini telah menjalani penahanan di Rutan Salemba. (KAPUSPENKUM/DIK)