Tutup Iklan X

Gelandang Pemakai Pil Koplo, Polsek Purwoharjo Banyuwangi Bekuk 2 Orang Penjual Pil Tex

2 Tersangka Penjual Pil Koplo Berinisial AW dan PN saat akan Dipriksa di ruang Unit Reskrim Polsek Purwoharjo, Polresta Banyuwangi. (Foto : Istimewa)

BANYUWANGIHITS.ID  –  Dua orang warga Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, jawa Timur, diamankan Polsek Purwoharjo, Polresta Banyuwangi, lantaran nekat menjual pil koplo jenis trihexyphenidyl, Kamis (09/09/21).

Kapolsek Purwoharjo AKP. Endro Abrianto saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap tersangka berinisial AW (21) warga Dusun Sidoagung, Desa Karetan, Kecamatan Purwoharjo dan tersangka PN (21) warga Dusun Ngadirejo, Desa Bulurejo, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.

“ Tersangka ditangkap hari kamis jam satu siang di Dusun Karetan Kecamatan Purwoharjo, ” tegas Kapolsek Purwoharjo, Jumat (10/09/21).

Masih AKP. Endro Abrianto, menerangkan, kronologi penangkapan bermula dari saat Polsek Purwoharjo sedang malakukan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 di Kantor Pos Purwoharjo, masuk Dusun Gumukrejo, Desa  Purwoharjo, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi. Diketahui ada pemuda dalam kondisi terpengaruh pil koplo, polisi berusaha mendekat. Namun pemuda tersebut melarikan diri, hingga dilakukan penangkapan dan pengledahan ditemukan  8 butir pil trex.

“ Selanjutnya anggota melakukan introgasi guna mencari tau dimana pemuda tersebut membeli pil koplo. Merujuklah ke dua nama tersangka yang saat itu juga langsung kita lakukan upaya penangkapan, ” jelas Kapolsek Purwoharjo.

Baca juga :  Tekan Angka Kecelakaan di Jalan, Satlantas Polresta Banyuwangi Berburu Jalan Rusak

Pucuk Pimpinan Polsek Purwoharjo menambahkan, dari hasil penangkapan kedua tersangka polisi berhasil mengamankan 17 plastik klip,  96 butir pil trex, dan uang tunai Rp. 730.000,-.

“ barang bukti yang kita sita dari saksi delapan butir pil koplo dan uang tunai lima belas ribu rupiah, dari tersangka  PN enam puluh tiga butir dan dua puluh tujuh plastik klip, tersangka AW dua puluh lima butir dan uang tunai tujuh ratus lima belas ribu rupiah, ” imbuhnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 197 Sub. Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman kurungan maksimal 15 Tahun Penjara. (JAENUDIN/DIK)