Kemenag Banyuwangi Sosialisasikan Larangan Judi Online: Langkah Penting untuk Moral dan Hukum

Banyuwanghits.id – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyuwangi mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh pegawai untuk menjauhi praktik judi online, yang selain melanggar hukum juga merusak moral. Selain itu, pegawai Kemenag diwajibkan aktif mensosialisasikan larangan judi online kepada masyarakat, baik di tempat kerja maupun di luar.
Instruksi ini, yang disampaikan pada Kamis (27/6) oleh Kepala Kemenag Chaironi Hidayat, merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Agama untuk mencegah dan memberantas judi online yang semakin marak di masyarakat.
Chaironi juga menekankan pentingnya peran pegawai Kemenag dalam mengedukasi masyarakat mengenai dampak negatif judi online. Ia mengajak semua pihak untuk bersinergi dalam mensosialisasikan larangan ini secara luas.
“Judi online bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral dan tatanan sosial masyarakat,” ujarnya.
Chaironi mengimbau setiap pegawai Kemenag Banyuwangi untuk memberikan contoh yang baik dengan tidak terlibat dalam judi online dan aktif mengajak keluarga serta lingkungan sekitar menjauhi praktik tersebut.
“Kita harus menjadi teladan dalam menjalankan peraturan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa judi online adalah tindakan yang merugikan,” tambahnya.
Instruksi ini akan terus dilakukan secara masif, dan semua yang bernaung di Kemenag harus ikut berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum dan bermoral. (GAN/SUC)