KPU Banyuwangi Umumkan Kelengkapan Berkas dan Hasil Tes Kesehatan Calon Bupati dan Wakil Bupati

Banyuwangi hits.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi telah mengumumkan hasil penelitian administrasi dan pemeriksaan kesehatan dua bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi. Pengumuman tersebut disampaikan pada Jumat (6/9/2024) di kantor KPU Banyuwangi.
Divisi Teknis KPU Banyuwangi, Anang Lukman Afandi, mengungkapkan bahwa terdapat dua pasangan calon yang telah mendaftar pada masa pendaftaran yang dibuka pada 27-29 Agustus 2024 lalu. Kedua pasangan tersebut adalah Ipuk Fiestiandani – Mujiono serta KH Mohammad Ali Makki Zaini – Ali Ruchi, yang mendaftar pada hari kedua pendaftaran.
“Berkas yang dibawa oleh masing-masing calon saat mendaftar sudah dinyatakan lengkap dan diterima. Selain itu, kedua bakal pasangan calon juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Saiful Anwar Malang,” ujar Anang dalam jumpa pers tersebut.
Ketua KPU Banyuwangi, Dian Purnawan, menegaskan bahwa hasil rapat pleno menunjukkan bahwa berkas administrasi dan hasil tes kesehatan kedua pasangan calon dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.
“Hasilnya, baik pasangan Ipuk Fiestiandani – Mujiono maupun KH Ali Makki Zaini – Ali Ruchi telah diputuskan memenuhi syarat dan berkasnya dapat diterima,” jelas Dian Purnawan.
Tahapan selanjutnya, menurut Dian, adalah masa perbaikan berkas yang seharusnya berlangsung dari 6-14 September 2024. Namun, karena berkas kedua pasangan sudah lengkap, KPU langsung melanjutkan ke tahap tanggapan masyarakat yang akan berlangsung pada 15-18 September 2024.
“Kita belum menetapkan pasangan calon karena masih menunggu masa tanggapan masyarakat. Jika tidak ada tanggapan, penetapan akan dilakukan pada 22 September 2024, dan keesokan harinya pengundian nomor urut akan digelar,” lanjut Dian.
Terkait pemberhentian calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Dian menyatakan bahwa KPU Banyuwangi telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). “Surat pemberhentian PNS dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) harus sudah ada pada saat penetapan,” pungkasnya.(GAN/SUC)