Tutup Iklan X

Lapas Banyuwangi Gandeng YKBH Sritanjung, Pastikan Pendampingan Hukum Gratis bagi Warga Binaan.

Komitmen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi dalam menjamin pemenuhan hak hukum warga binaan terus diperkuat. Foto: Redaksi BanyuwangiHits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Komitmen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi dalam menjamin pemenuhan hak hukum warga binaan terus diperkuat. Salah satunya melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum (YKBH) Sritanjung Banyuwangi, yang dilaksanakan pada Kamis (22/01).

Penandatanganan PKS tersebut digelar secara khidmat di Aula Sahardjo Lapas Banyuwangi. Kegiatan ini turut dihadiri serta disaksikan oleh puluhan warga binaan yang tengah menjalani masa pidana maupun proses peradilan.

Kepala Lapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah nyata untuk memastikan setiap tahanan memperoleh akses keadilan yang sama. Melalui kolaborasi tersebut, warga binaan akan mendapatkan pendampingan hukum, baik dalam proses litigasi maupun non-litigasi, tanpa dikenakan biaya.

“Kerja sama ini adalah upaya kami untuk memastikan hak-hak para tahanan terpenuhi, terutama dalam mendapatkan pendampingan hukum yang layak secara gratis,” ujarnya.

Wayan menambahkan, selain pendampingan dalam proses persidangan, kerja sama ini juga difokuskan pada peningkatan pemahaman hukum bagi warga binaan. Edukasi tersebut diharapkan mampu memberikan kejelasan arah bagi mereka dalam menghadapi perkara hukum yang sedang dijalani, sekaligus memastikan setiap tahapan proses hukum berjalan dengan pengawalan yang optimal.

Baca juga :  Satgas Pangan Banyuwangi Sidak Pasar Tradisional dan Modern Jelang Ramadhan, Pastikan Harga Bapokting Stabil dan Stok Aman.

Sementara itu, Ketua YKBH Sritanjung Banyuwangi, Siti Nurhayati, menyambut positif penandatanganan PKS tersebut. Menurutnya, sinergi antara YKBH Sritanjung dan Lapas Banyuwangi sejatinya telah terjalin dengan baik sejak sebelumnya.

“PKS ini menjadi penegas sekaligus payung hukum agar kerja sama yang sudah terjalin baik selama ini dapat terus ditingkatkan kualitasnya,” ungkapnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran pendamping hukum bagi para tahanan atau terdakwa agar memahami hak-hak mereka di hadapan hukum. Siti Nurhayati kembali menegaskan komitmen YKBH Sritanjung untuk memberikan layanan konsultasi dan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi warga binaan yang menghadapi persoalan hukum.

“Kami tegaskan kembali bahwa bantuan dan pendampingan hukum dari kami diberikan secara gratis,” pungkasnya. (Redaksi)