Mega Korupsi PT. ASABRI Kejagung RI Kembali Priksa 11 Orang Saksi

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, kembali priksa 11 orang saksi dalam kasus mega proyek di PT. ASABRI (Persero) priode 2012 hingga 2019, Senin (13/09/21).
Dalam pemeriksaan saksi tersebut 7 orang diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi dan 4 tersangka perihal pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI dengan tersangka berinisial TT.
“Tersangka tersebut meliputi, DPH selaku Mantan Komisaris PT. Asabri tahun 2014-2019, TA selaku Fund Manager PT. Asia Raya Kapital, AAM selaku Direktur PT. Asanusa Asset Management, MZ selaku Direktur Operasional PT. Sucor Sekuritas, TAW selaku Direktur Utama PT. Asia Raya Kapital, WW selaku Direktur Pemasaran PT. Asia Raya Kapital, JW selaku Direktur PT. NH Korindo Sekuritas Indonesia, LVH selaku Mantan Komisaris Utama PT. Sinergi Millenium Sekuritas, MM selaku pihak swasta, IA selaku Direktur BCA Sekuritas, dan SG selaku Sales Marketing PT. Yuanta Sekuritas Indonesia, “ sesuai dengan siaran pers bernomer PR – 683/042/K.3/Kph.3/09/2021 Kapuspenkum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Dalam surat tersebut Kapuspenkum Kejagung RI juga menginformasikan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri, Agar dapat menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero), Terkait pengelolan dana investasi 4 orang dengan tersangka TT.
“ Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M, “ seperti siaran pers yang ditanda tangani Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (KAPUSPENKUM/DIK)