Tutup Iklan X

Nekat Jual Miras, Pria Asal Pesucen Diglandang Polisi

Pelaku Penjual Miras Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Kalipuro. Foto : Jaenuddin Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Unit Reskrim Polsek Kalipuro Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus tindak pidana penjualan minuman keras tanpa izin dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2025. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu, (26/02), sekitar pukul 17.00 WIB di rumah milik SN, warga Desa Pesucen, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi.

Kapolsek Kalipuro, AKP Satrio Wibowo, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari hasil penyelidikan yang dilakukan pada pukul 15.00 WIB. Dari informasi yang diperoleh, petugas mendapati adanya dugaan penjualan minuman keras ilegal di Dusun Krajan, Desa Pesucen.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan tersangka SN tengah menjual minuman keras tanpa izin di rumahnya. Kami mengamankan lima botol minuman beralkohol, terdiri dari tiga botol bir bintang dan dua botol anggur merah, masing-masing berukuran 620 mililiter,” ujar AKP Satrio Wibowo.

Setelah diamankan, tersangka SN beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Kalipuro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi pekat guna memberantas peredaran miras ilegal di wilayah Kalipuro. (DIN/SUC)