Operasikan HP Sewaktu Berkendara, Dendanya Hampir Sejuta

BANYUWANGIHITS.ID – Operasi Patuh Semeru 2022 resmi digelar mulai hari ini Senin 13 Juni 2022.
Tak hanya polisi yang akan turun melakukan Operasi Patuh Semeru 2022. Personel Kodim 0825 dan Lanal Banyuwangi, Subdenpom TNI AD, Dishub, Satpol PP, serta Jasa Marga ikut pula terlibat.
Operasi Patuh Semeru 2022 akan digelar selama 14 hari mulai 13 – 26 Juni 2022 mendatang dengan 8 sasaran target pelanggaran yang akan ditindak.
Denda pelanggaran antara mengoperasikan HP ketika dengan menggunakan knalpot brong yang bising ternyata berbeda.
Berikut 8 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas Operasi Patuh Semeru 2022 plus dendanya :
1. Melawan arus
Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
2. Knalpot bising atau tidak sesuai standar
Dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
3. Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
4. Balap liar dan kebut-kebutan
Aksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.
5. Menggunakan HP saat berkendara
Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu
6. Tidak menggunakan helm SNI
Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.
7. Tidak memakai sabuk pengaman
Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu
8. Berboncengan motor lebih dari 1 orang
Dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu. (RED/YAT)