Pasca Penetapan Tersangka Dua Anggota Militer oleh KPK, ini Kata Komandan Puspom Mabes TNI

Banyuwangihits.id – Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko mengungkapkan keberatannya atas penetapan sebagai tersangka dua prajurit TNI aktif yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, prajurit TNI yang menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Letkol ABC, terlibat kasus dugaan suap proyek pengadaan barang atau jasa di Basarnas. Letkol ABC ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Basarnas periode 2021-2023 Marsdya HA yang baru pensiun dan tiga orang lain dari pihak swasta.
Agung Handoko mengatakan, sebelumnya tim Puspen TNI mengadakan rapat gelar perkara bersama KPK dan menyatakn keberatan jika kedua personel TNI ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari tim Puspen TNI rapat gelar perkara bersama KPK, dan menetapkan seluruh yang terlibat OTT ditetapkan sebagai tersangka. Dari pihak kami terus terang keberatan. Karena kami punya ketentuan tersendiri, punya aturan sendiri,” ungkap Marsekal Muda Agung Handoko dalam konferesi pers yang digelar di Mabes TNI, Jakarta, Jumat (28/07/23).
Namun, Agung melanjutkan, saat press conference ternyata keluar statement Letkol ABC dan Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka.
Agung menyebut, penetapan personil militer sebagai tersangka yang dilakukan KPK menyalahi aturan. Pasalnya, anggota TNI tunduk pada ketentuan yang diatur dalam UU Peradilan Militer. Sebagai sesama aparat penegak hukum, ia berharap saling menghormati aturan masing-masing.
Agung menjelaskan, secara hukum, OTT boleh dilakukan semua pihak. Akan tetapi, dalam kasus korupsi di Basarnas, pihak KPK yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan tentunya mengetahui kasus tersebut melibatkan anggota militer.
”Sehingga akan lebih elok jika pihak KPK berkoordinasi dengan Puspom TNI untuk melakukan penangkapan bersama sama. Di sinilah perlunya komunikasi dan koordinasi yang baik antar-institusi,” katanya
Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengingatkan agar penegakan hukum tidak dilakukan dengan melanggar hukum.
“Penegakan hukum harus ditegakkan, namun jangan sampai melanggar hukum. Apalagi pelanggaran hukum ini dilakukan oleh penegak hukum,” ujarnya. (IND/DIK)