Tutup Iklan X

Penyidik BPOM RI Dinilai Kurang Profesional, Usai Sita 7 Truk Barang Bukti dari Pabrik Jamu yang Diduga Ilegal

Penyidik BPOM RI Saat Menggelar Rilis di Mapolresta Banyuwangi, Usai Sita 7 Truk Barang Bukti dari Pabrik Jamu Yang Diduga Ilegal. (Foto : Ikhawan Banyuwangihits.id)

BANYUWANGIHITS.ID – Penyidik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI), dinilai kurang profesional saat melakukan penyitaan 7 truk barang bukti, di pabrik yang diduga menjadi produksi jamu ilegal di 2 Kecamatan di Banyuwangi, Jawa Timur. Hal tersebut disampaikan Praktisi Hukum Kabupaten Banyuwangi Eko Sutrisno saat ditemui di kantornya Jalan Piere Tendean, Banyuwangi, Selasa (24/08/21).

Menurut Eko Sutrisno, lamanya proses pengajuan penyitaan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi oleh Penyidik BPOM RI, hingga dikembalikan lagi lantaran berkas tidak lengkap, membuat proses penyitaan terkesan tidak profesional.

“ Lamanya proses pengajuan penyitaan di pengadilan, sejak dilakukan penggledahan, dilakukan rilis belum ada penetapan, setelah itu kemudian pengajuan penyitaan di pengadilan. Selanjutnya belum disetujui sampai sekarang, belum ditentukan siapa tersangkanya saksi yang diperiksa siapa, itu yang menurut kami menunjukkan kurang profesionalnya Penyidik BPOM Republik Indonesia. “ Kata Eko sapaan akrab praktisi hukum asal kabupaten paling ujung timur pulau jawa.

Baca juga :  Perubahan Jadwal Kereta Api: KAI Daop 9 Jember Ajak Pelanggan Periksa Tiket Berkala

Masih Eko, dari apa yang pihaknya amati proses penyitaan oleh Penyidik BPOM RI tidak menutup kemungkinan bisa terjadi salah orang. Karena ketidak jelasan tersangka hingga saksi yang diperiksa, bahkan pemilik dapat melakukan pra peradilan hingga pelaporan ke Polisi secara pribadi.

“ Sesuai dengan apa yang disampaikan pengadilan, pada saat pengajuan itu belum ditetapkan barang itu disita dari siapa, jadi bisa salah orang dong nanti. “ Imbuhnya

Sementara itu, Senin (02/08/21) Penyidik BPOM RI usai menggelar Rilis penyitaan 7 truk barang bukti di Mapolresta Banyuwangi,  belum mengajukan permohonan penyitaan di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Hingga permohonan penyitaan masuk di PN Banyuwangi, Selasa (03/08/21).

“ Sehingga ketika melakukan pengajuan penyitaan dan penggledahan harus dilengkapi siapa terdakwa atau tersangkanya, sehingga Pengadilan mengabulkan.” kata I Komang Didiek Prayoga Humas Pengadilan Negeri Banyuwangi,  Senin (09/08/21).

Akhirnya, Jumat (20/08/21) Pengadilan Negeri Banyuwangi baru menyetujui surat permohonan penyitaan meski hanya ada saksi dalam berita acara penyitaan tersebut. Terlebih menurut Komang perlengkapan berkas dilakukan seminggu atau 7 hari setelah dibalas oleh PN Banyuwangi.

“ Penyitaan tanggal dua Agustus, kemudian tanggal tiga kita bales adanya kekurangan, kemudian seminggu kemudian masuk lagi ada perbaikan tersebut, kemudian tanggal dua puluh, baru kami mengeluarkan penetapan persetujuan penyitaan dan penggledahan,” Kata Humas Pengadilan Negeri Banyuwangi, Selasa (24/08/21). (Redaksi Banyuwangihits.id)