BPOM Ajukan Permohonan Persetujuan Penyitaan 7 Truk Jamu Tardisional ke Pengadilan Banyuwangi
BANYUWANGI, Banyuwangihits – Perwakilan tim dari Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM) melakukan pendaftaran Permohonan Persetujuan Penyitaan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Selasa (03/08/21).
Penyitaan tersebut mengenai barang bukti sebanyak 7 truk berupa jamu yang diduga ilegal yang diproduksi di Banyuwangi.
Usai melakukan pendaftaran di Pengadilan Negeri Banyuwangi, perwakilan BPOM enggan untuk berkomentar saat hendak diwawancarai oleh sejumlah awak media.
Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Banyuwangi, I Komang Didiek Prayoga membenarkan adanya permohonan persetujuan penyitaan 7 truk Jamu Tradisonal yang diduga ilegal tersebut.
Surat permohonan persetujuan penyitaan yang dilakukan oleh BPOM tersebut sudah diterimanya. Namun menurutnya saat ini masih dipelajari lebih lanjut untuk menentukan apakah permohon itu dikabulkan atau tidak.
“Dikabulkan dan tidaknya permohonan penyitaan itu tergantung dari permohonan itu sendiri, apakah sesuai aturan atau tidak. Jika tidak maka bisa kita tolak, begitu juga sebaliknya”, jelasnya.
Untuk keputusan penetapan persetujuan oleh PN Banyuwangi, jika tidak ada kendala maka bisa dilakukan Rabu besok (04/08/2021). Namun jika masih ada hal yang perlu diperbaikai dan dilengkapi oleh pemohon, maka menyesuaikan dengan perkembangan berikutnya.
“Dalam suatu kasus tertentu, misal dalam keadaan tertangkap tangan, barang bukti boleh disita dulu untuk selanjutnya didaftarkan permohonan persutujuan”, tambahnya.
Permohonan persetujuan penyitaan paling lambat 5 hari setelah berita acara penyitaan dilakukan.
Sementara itu Eko Sutrisno Kuasa Hukum produsen jamu yang disita tersebut mengatakan, pihaknya masih menunggu apakah permohonan penyitaan dikabulkan atau tidak oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Menurutnya hingga kini dia masih belum mendapatkan tanda terima penyitaan jamu tersebut dari BPOM.
Jika ternyata permohonan tersebut tidak dikabulkan, maka pihaknya selaku kuasa hukum akan melakukan upaya lebih lanjut. Karena hal itu menunjukkan bahwa proses penyitaan bisa dikategorikan ilegal atau menyalahi aturan.
“Selain itu barang yang sudah disita harus dikembalikan dan ada konsekwensi hukumnya juga”, jelasnya.
Jika permohonan itu dikabulkan, maka menurutnya harus dilakukan pembuktian terhadap sejumlah dugaan tersebut. Apakah benar jamu yang telah disita mengandung bahan kimia yang berbahaya atau tidak, serta pembuktian dugaan yang lain. Terlebih hingga saat ini belum ada saksi dan tersangka yang jelas.
Diberitakan sebelumnya, BPOM RI menyita sebanyak 7 truk jamu tradisional yang diduga tak berizin di Kabupaten Banyuwangi. Jamu yang diduga ilegal tersebut diduga mengandung bahan kimia berbahaya bagi tubuh manusia. (Irham/ Her)
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...Halaman : 1 2