Tutup Iklan X

Cemburu, Suami Tega Aniaya Istri

Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin Menunjuukan Barang Bukti Yang Dilakukan Untuk Penganiayaan. (Foto: Irham Banyuwangi Hits)
Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin Menunjuukan Barang Bukti Yang Dilakukan Untuk Penganiayaan. (Foto: Irham Banyuwangi Hits)

BANYUWANGI, Banyuwangihits – Akibat tersulut rasa cemburu, seorang suami tega menganiaya istrinya dengan parang hingga babak belur. Perbuatan tak layak tersebut dilakukan di rumah pasangan suami istri yang berlokasi di Desa Gumirih Kecamatan Singonjuruh.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Arman Asmara Syarifudin mengatakan, terjadinya kasus penganiayaan tersebut bermula ketika pelaku inisial M (38) pulang dari sungai dan teringat istrinya pernah dipijat oleh laki laki lain, sehingga pelaku merasa cemburu.

Akibatnya, saat ketemu dengan istrinya yang berinisial ISH (36) di rumahnya, pelaku mengambil parang dan langsung menganiaya istrinya hingga berkali kali. Sehingga sang istri mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuhnya.

“ Seperti bagian tengkuk kepala sebelah kanan robek, bahu kanan dan bahu kiri, pergelangan tangan bagian kiri dan pinggul atas sebelah kanan juga robek,” ujar Arman Asmara Syarifudin

Setelah warga mengetahui kejadian tersebut, warga langsung membawa korban untuk dilakukan perawatan medis di rumah sakit terdekat.

Baca juga :  Polresta Banyuwangi dan Instansi Terkait Sigap Tangani Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang

“ Kejadiannya pada hari Senin 24 mei 2021 sekira pukul 16.30 wib ”, kata Arman saat pres rilis, Selasa (25/05/21)

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan kepolisian yakni sebilah parang, baju motif bunga, pakaian dalam serta celana pendek.

“ Pelaku mengakui perbuatan tersebut,” tambah Arman

Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun, jo pasal 2 uu ri darurat nomer 12 tahun 1951 ancaman penjara 10 tahun. (Irham/Her)