Jadwal Penyebrangan Jawa- Bali Bagi Kendaraan Pribadi Dan Angkutan Umum Dibatasi
BANYUWANGI, Banyuwangihits – Pelabuhan ASDP Ketapang memberlakukan pembatasan jadwal penyebrangan selama PPKM darurat Jawa -Bali ini berlangsung. Aturan ini menindaklanjuti adanya aturan pemerintah pusat tentang pencegahan penyebaran virus Covid-19.
General Manager ASDP Ketapang, Suharto mengatakan aturan baru yakni soal adanya perubahan jadwal penyebrangan Jawa Bali. Aturan akan diberlakukan bagi pengguna kendaraan transportasi pribadi maupun umum.
“Aturan pembatasan Jadwal berlaku bagi penumpang roda dua, roda empat atau kendaraan pribadi, kemudian bus, itu dikasih waktu untuk penyeberangan di siang hari, mulai jam 06.00 hingga jam 19.00 WIB. Untuk jam 19.00 hingga pukul 06.00 WIB itu tidak diperbolehkan,” katanya, Selasa (13/7/2021).
Akan tetapi, kata Suharto, aturan tersebut hanya berlaku bagi transportasi pribadi atau angkutan umum dan tidak berlaku bagi kendaraan logistik. Kendaraan barang masih dapat melakukan penyebrangan seperti biasanya.
Suharto mengaku bila aturan ini diterapkan guna mengantisipasi penyebaran virus akibat kerumunan di lingkup pelabuhan. Ia menilai kerumunan penumpang angkutan umum sulit terkontrol saat malam hari.
“Bus malam hari itu kan susah kontrolnya, penumpang itu sudah memiliki hasil rapid tes atau tidak, sudah vaksin atau belum. Sehingga aturan ini untuk mencegah dan mengontrol hal tersebut,” tambahnya
Sampai saat ini masih dilakukan sosialisasi-sosialisasi kepada masyarakat tersebut. Rencananya aturan baru tersebut akan berlaku mulai Rabu (14/7/2021) pukul 19.00 WIB. (Ikhwan/Her)