Melanggar Prokes Covid-19, Orkesta Campur Sari di Banyuwangi Dibubarkan
BANYUWANGI, Banyuwangihits. – Kesenian Orkes Campur Sari di Dusun Kedungbaru RT 03 RW 01 Desa Gintangan Kecamatan Blimbingsari yang digelar Minggu malam (23/05/21), dibubarkan satgas covid -19 wilayah setempat.
Pembubaran acara kesenian tersebut karena dipicu adanya kerumunan masa dan dinilai melanggar protokol kesehatan.
Pembubaran dilakukan oleh Batuud Peltu Ribut Suwarno, Babinsa Gintangan Serma Rewel Agus Y, Kades Gintangan Hardiyono, Babinkamtibmas, Gugus Tugas Desa dan Linmas Desa.
Awalnya pemilik hajatan inisial S warga setempat meminta ijin akan menggelar acara hiburan janger. Namun acara tersebut tidak diijinkan karena dinilai melanggar prokes. Karena tak mendapat ijin, akhirnya pemilik hajatan meminta ijin menggelar semi elektone dengan catatan ada pembatasan acara dan wajib menerapkan prokes.
“Namun dalam pelakasanaanya bukannya menggelar semi elektone, tetapi justru menggelar hiburan orkes campur sari yang memicu adanya kerumunan masa,”ujar Babinsa Gintangan Serma Rewel Agus Y.
Sehingga tak berselang lama, acara hiburan tersebut dibubarkan oleh petugas satgas covid -19 wilayah setempat. Penyebanya karena dinilai melanggar prokes dan dikawatirkan menjadi kluster baru penyebaran covid -19.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...