Pelaksanaan PPKM Darurat Kurangi Angka Kriminalitas di Banyuwangi
BANYUWANGI, Banyuwangihits – Selama pelaksanaan PPKM Darurat covid- 19 yang diberlakukan sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 202, ternyata tak hanya memiliki dampak positif menekan penyebaran covid -19, namun aturan tersebut diklaim juga berpegaruh terhadap angka kasus kejahatan di Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi AKB Nasrun Pasaribu mengatakan, berdasarkan evaluasi satu bulan terakhir, jumlah kasus pidana menurun 20 hingga 30 persen dari sebelumnya.
Penyebab menurungnya angka kejahatan di Banyuwangi selama penerapan PPKM Darurat Covid -19 karena adanya kesadaran masyarakat Banyuwangi. Selain itu jug karena adanya sinergitas yang baik antara TNI, Polri untuk menjaga keamanan selama PPKM Darurat Covid- 19.
“Ternyata penerapan PPKM Darurat ini juga ada dampak baiknya terhadap angka kejahatan, bahkan menurun hingga 30 persen”, jelasnya, Selasa (13/07/2021).
Seperti diketahui, pemerintah daerah Banyuwangi telah memberlakukan PPKM Darurat Covid -19 sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Selama pemberlakukan PPKM Darurat tersebut, aktivitas warga terpantau berkurang dari biasanya, karena sebagian perkantoran menerapkan kerja dari rumah.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...