Tutup Iklan X

Pembatalan Tiket Kereta Api Tidak Perlu ke Stasiun Selama PPKM Darurat.

Suasana Tempat Pemesanan Tiket Kereta Api di Stasiun Jember Nampak Lengang. (Foto; dok HUMAS PT KAI Daop 9 Jember/ Banyuwangi Hits)
Suasana Tempat Pemesanan Tiket Kereta Api di Stasiun Jember Nampak Lengang. (Foto; dok HUMAS PT KAI Daop 9 Jember/ Banyuwangi Hits)

BANYUWANGI, Banyuwangihits-Pada masa PPKM Darurat ini, PT KAI telah melakukan penyesuaian dengan mengurangi jumlah perjalanan Kereta Api. Bagi pelanggan yang telah membeli tiket namun perjalanan kereta apinya dibatalkan oleh  PT KAI, maka bea tiket akan dikembalikan 100% dan akan dihubungi oleh Contact Center 121 terkait proses pembatalan tiketnya.

“Untuk kemudahan pelanggan, pembatalan tiket KA dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Access sehingga tidak perlu keluar rumah di masa PPKM Darurat ini,” ujar VP Daop 9 Jember Broer Rizal, Senin (19/7/2021)

Proses pembatalan tiket melalui KAI Access untuk yang perjalanan kereta apinya dibatalkan oleh PT KAI dapat dilakukan sampai dengan 3 jam sebelum jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket. Bagi pembatalan di bawah 3 jam hingga H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket, maka pembatalan dilakukan pada loket stasiun atau layanan Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121.

Bagi pelanggan yang kereta apinya masih beroperasi namun ingin membatalkan perjalanannya, pembatalan dapat dilakukan melalui KAI Access dan loket stasiun. Batas maksimal pembatalan melalui KAI Access adalah sampai dengan 3 jam sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api, sedangkan jika melalui loket stasiun batas maksimalnya adalah 30 menit sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api.

Baca juga :  Penjual Sapu Keliling Ditemukan Meninggal di Selokan, Diduga Karena Kelelahan dan Sakit Asma

“Bagi calon pelanggan yang membatalkan tiket karena keinginan sendiri, maka bea tiket akan dikembalikan 75%,” kata Broer.

Info selengkapnya terkait pembatalan tiket Kereta Api, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, dan media sosial KAI121. (HUMAS PT KAI Dop 9 Jember)