Pembatalan Tiket Kereta Api Tidak Perlu ke Stasiun Selama PPKM Darurat.
BANYUWANGI, Banyuwangihits-Pada masa PPKM Darurat ini, PT KAI telah melakukan penyesuaian dengan mengurangi jumlah perjalanan Kereta Api. Bagi pelanggan yang telah membeli tiket namun perjalanan kereta apinya dibatalkan oleh PT KAI, maka bea tiket akan dikembalikan 100% dan akan dihubungi oleh Contact Center 121 terkait proses pembatalan tiketnya.
“Untuk kemudahan pelanggan, pembatalan tiket KA dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Access sehingga tidak perlu keluar rumah di masa PPKM Darurat ini,” ujar VP Daop 9 Jember Broer Rizal, Senin (19/7/2021)
Proses pembatalan tiket melalui KAI Access untuk yang perjalanan kereta apinya dibatalkan oleh PT KAI dapat dilakukan sampai dengan 3 jam sebelum jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket. Bagi pembatalan di bawah 3 jam hingga H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket, maka pembatalan dilakukan pada loket stasiun atau layanan Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...