Tutup Iklan X

Rencana Penerapan PPN Barang Pokok, Ditolak Pedagang Pasar di Banyuwangi

Aktivitas jual-beli di Pasar Banyuwangi. (Foto : Ikhwan Banyuwangi Hits)
Aktivitas jual-beli di Pasar Banyuwangi. (Foto : Ikhwan Banyuwangi Hits)

BANYUWANGI, Banyuwangihits – Rencana pemerintah memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok mendapat respon negatif dari kalangan pedagang Pasar Banyuwangi.

Pedagang pasar setempat Muhammad Riski mengungkapkan, jika PPN jadi diberlakukan justru memicu kekhawatiran dikalangan pedagang. Karena beriringan dengan hal itu harga kebutuhan pokok otomatis ikut melonjak dan biasanya kenaikan harga memicu penurunan daya beli masyarakat.

“Pasti akan menimbulkan pertanyaan dikalangan pembeli. Kenapa harganya kok naik? Justru memberatkan pembeli termasuk juga pedagang,” katanya, Jum’at (11/6/2021).

Hal senada juga disampaikan Ratih seorang pembeli yang beralamat di Kelurahan Sobo, Kabupaten Banyuwangi. Menurutnya pemberlakuan PPN pembelian sembako dirasa terlalu memberatkan masyarakat.

“Sebagai pembeli saya keberatan bila harus dikenakan pajak, sembako kan kebutuhan setiap hari dan setiap harinya kita kan butuh makan,” kata Ratih

Sebagai masyarakat kecil Ratih berharap aturan itu urung diterapkan. Terlebih saat ini Covid-19 masih menjadi momok yang melemahkan perekonomian masyarakat.

Baca juga :  Kebakaran Akibat Kebocoran Gas LPG di Banyuwangi, Satu Karyawan Alami Luka Bakar

“Masa pandemi dimana semua serba sulit, usaha juga sepi, kalau bisa jangan deh. Keberatan lah pokoknya,” celetuknya penuh harap.

Sebagai informasi, Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.

Rencana itu tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Di dalam aturan sebelumnya, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak atau sembako termasuk objek yang tak dikenakan PPN. Namun, dalam aturan baru tersebut sembako tak lagi dimasukan ke dalam objek yang PPN-nya dikecualikan. (Ikhwan/Her)