Tutup Iklan X

Pemerintah Banyuwangi Bantah Kinerja Bupati Sebelumnya Tidak Ada Hasilnya

Parapat Paripurna DPRD Banyuwangi, Mendengarkan Tanggapan Bupati Banyuwangi Atas Diajukanya Raperda RPJMD Banyuwangi 2021-2026 di Gedung DPRD Setempat. (Foto: Irham Banyuwangi Hits)
Parapat Paripurna DPRD Banyuwangi, Mendengarkan Tanggapan Bupati Banyuwangi Atas Diajukanya Raperda RPJMD Banyuwangi 2021-2026 di Gedung DPRD Setempat. (Foto: Irham Banyuwangi Hits)

BANYUWANGI, Banyuwangihits – Pemerintah Banyuwangi, kurang sependapat,  jika permasalahan pembangunan yang disampaikan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) tahun 2021- 2026, dinilai menunjukkan bahwa kinerja bupati sebelumnya tidak ada hasilnya.

Hal itu disampaikan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menanggapi pemandangan umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Banyuwangi, yang menilai dalam RPJMD 2021- 2026, menunjukkan kinerja bupati sebelumnya tidak ada hasilnya.

Orang nomer satu di Banyuwangi itu menjelaskan, hampir seluruh permasalahan yang diangkat dalam RPJMD tahun 2021 – 2026 memiliki kesamaan dengan dokumen RPJMD 2010.

Menurutnya permasalahan yang ada dalam RPJMD tersebut memang tak jauh beda dengan RPJMD sebelumnya. Sebab permasalahan tersebut merupakan permasalahan nasional yang masih terjadi hingga saat ini dan harus diatasi setiap tahunnya. Seperti permasalahan mengenai pertumbuhan ekonomi, kemiskinan, tingkat pengangguran terbuka dan indeks pembangunan manusia.

“Yang membedakan RPJMD tahun ini dengan sebelumnya, dari cara menghadapi permasalahan tersebut.Karena kita telah menyiapkan berbagai langkah inovasi baru terhadap sejumlah permasalahan itu”, ujarnya, Rabu (28/07/2021).

Baca juga :  Tiga Kapolsek di Naungan Polresta Banyuwangi Dimutasi

Ipuk juga menjelaskan, pemerintah telah melakukanberbagai upaya percepatan penyelesaian RPJMD.  Namun dalam tahapannya terdapat hal yang membuat molor, salah satunya tahapan konsultasi kepada pemerintah provinsi hingga disetujuinya pelakasanaan musrenbang.

Sehingga hal tersebut berimbas tertundanya pada tahapan berikutnya. Sebab itu bupati mohon dukungan dewan, agar nantinya perda RPJMD tahun 2021 – 2026 dapat ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya Fraksi Demokrat DPRD Banyuwangi menilai bahwa penyampaian raperda RPJMD 2021 menyalahi ketentuan Permendagri No. 86 Tahun 2017. Sebab telah melebihi batas waktu yang telah ditentukan. Dimana penyamapaian RPJMD tersebut seharusnya dilakukan 90 hari kerja bupati, namun faktanya baru dilakukan setelah 132 hari kerja setelah bupati dilantik. (Irham/Her)


Berita Terkait

Berita terkait :