Persoalan Tapal Batas Gunung Ijen, Bupati Banyuwangi Digugat ke Pengadilan
BANYUWANGI, Banyuwangihits- Persoalan pelepasan sebagian wilayah Kawah Ijen kepada Kabupaten Bondowoso berbuntut panjang.
Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI) yang dimotori Amrullah melakukan gugatan citizen law suit atau gugatan warga negara mengenai persoalan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.
Tiga kepala daerah yang digugat yakni Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas sebagai (tergugat 1), Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin (tergugat 2) dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (tergugat 3).
Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi pada Kamis (29/7/2021) dengan Nomer Perkara : 151/pdt.G/2021/PN Byw.
Menurut Amrullah, awalnya hanya Bupati Ipuk yang akan digugat. Tapi Bupati Salwa dan Gubernur Khofifah turut digugat karena dianggap mengetahui peristiwa 3 Juni 2021 di Surabaya.
“Tujuan kita melakukan gugatan ini agar perkara ijen ini menjadi lebih terang benderang. Sehingga Bupati Salwa yang selama ini diam mau ngomong”, ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...