Tutup Iklan X

Polresta Sidoarjo Amankan Tiga Tersangka Kasus Pengeroyokan Seorang Pria

Polresta Sidoarjo Tujukkan Barang Bukti Berupa Senjata Tajam yang Digunakan Pelaku untuk Mengeroyok Korban. Foto: menoro.id

 

Sidoarjo – Polresta Sidoarjo berhasil amankan tiga orang diduga tersangka pengeroyokan seorang pria berinisial S (37) di Desa Jemiharan, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo yang terjadi pada 30 Juni 2023. Tiga orang tersebut berinisial ASR, AZM, dan PA warga Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan, Kejadian bermula saat istri ASR yang berinisial N keluar rumah berboncengan dengan S untuk mencari sepeda motor gadai di daerah Candi Sidoarjo. Saat pulang, ASR bertanya mengapa N dan S lama tiba di rumah.

“Setelah mengetahui N dan S lama pulang ke rumah, ASR terbakar api cemburu dan marah kepada S,” terang Kombes Pol. Kusumo Rabu (12/07/23).

Setelah itu, ASR masuk ke dalam rumah berpapasan dengan saudara iparnya PA yang memegang sabit dan pisau bendo. ASR mengambil sabit dan dibacokkan ke kepala korban sebanyak satu kali hingga pegangan sabit terlepas.

Korban berusaha melarikan diri, namun ASR yang masih tersulut emosi mengambil pisau bendo yang dipegang PA dan kembali mengejar korban.

Baca juga :  DPR RI Dina Lorenza Berharap Kolaborasi Wisata di Banyuwangi, Situbondo, dan Bondowoso dapat Tingkatkan UMKM

Menggunakan punggung pisau bendo, ASR kemudian memukul kepala korban bagian atas. PA yang saat itu berada di lokasi ikut emosi dan memukul korban. PA lalu mengambil kursi kayu, kemudian dipukulkan ke punggung korban sebanyak dua kali hingga korban terjatuh.

Setelah itu, AZM saudara ipar ASR yang lain datang dan ikut melemparkan batu paving hingga mengenai kepala korban.

Akhirnya, tetangga sekitar melerai. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong.

“Korban mengalami luka terbuka pada kepala bagian kanan, kiri, dan beberapa bagian tubuh yang lain,” ujar Kapolresta Sidoarjo.

Akibat perbuatannya, ASR, PA, dan ASM dikenakan pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembila tahun. (IND)