Tutup Iklan X

Senin Depan, Kejaksaan Negeri Banyuwangi Panggil Pihak-Pihak Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Bansos oleh Pemdes Rejoagung

Masyarakat saat Menanyakan Perkembangan Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Bansos oleh Pemdes Rejoagung, di Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Rabu (07/06). Foto : Istimewa

 

 

Banyuwangihits.id – Puluhan warga Desa Rejoagung, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, datangi kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Rabu (07/06/23). Kedatangan merekan guna menanyakan tindak lanjut laporan dugaan penyimpangan dana Bantuan Sosial (Bonsos) BPNT dari Kementrian Sosial Republik Indonesia yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Rejoagung.

Kedatangan warga langsung disambut hangat oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Perwakilan warga diperkenankan untuk menyampaikan beberapa keluhan di ruang yang telah disediakan.

Hendrik yang juga menjadi perwakilan dari masyarakat berharap Kejaksaan Negeri Banyuwangi bisa segera menindak lanjuti perkara ini agar persoalan yang ada di desa Rejoagung terselesaikan. Sehingga perihal dugaan pemotongan bansos yang dilakukan Pemerintah Desa menjadi kabar segar bagi masyarakat.

“Kita percaya sepenuhnya kepada Kejaksaan Negeri Banyuwangi bahwa persoalan ini segera ditindak lanjuti,” harapnya.

Dengan membawa karung berisi beras, warga juga membawa spanduk bertulisan, “Support dan doa kami, Kepada Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Untuk menindak lanjuti Penyelewengan Dana Bansos di Desa Rejoagung, Kecamatan Srono,”

Baca juga :  Boiler Meledak, Laundry di Banyuwangi Terbakar, Kerugian Capai 5 Juta Rupiah

Saat itu juga Kasi Intel Kejari Banyuwangi, Mardiyono, mengatakan bahwa akan menindaklanjuti laporan warga.

“Nanti Senin kita mulai melakukan pemanggilan pihak-pihak pelapor kita mintai keterangan,” katanya.

lebih lanjut Mardiyono mengatakan, bahwa bantuan yang seharusnya diberikan dalam bentuk uang tunai tersebut tidak dibenarkan bila diwujudkan dalam bentuk barang atau beras. Terlebih harga beras yang diberikan lebih mahal daripada harga pasaran.

“Dari laporan sih memang ada selisih, yang itu masih kita dalami lagi,” tegasnya.

Kedatangan masyarakat di Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi, terhitung yang kedua kali. Sebelumnya pada 25 Mei 2023, warga secara resmi melaporkan pemotongan Dana Bansos BPNT oleh Pemdes Rejoagung senilai Rp. 350.000,- untuk dibelukan sembako. Sayangnya harga yang sangat mahal dan kwalitas beras kerang bagus, membuat perkara berujung pelaporan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

Perlu diketahui, Penerima bantuan sosial BPNT di Desa Rejoagung, Kecamatan Srono, Banyuwangi pada bulan April 2023 sebanyak kurang lebih ada 970 penerima. Menurut informasi. yang diterima warga bervariasi dari Rp.600.000 hingga Rp.1.200.000.(Redaksi)