Sikat Kasus Korupsi Jiwaseraya dan Asabri, Kejagung RI Dinilai Kembalikan Kepercayaan Investor

BANYUWANGIHITS.ID – Penegakan hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dalam kasus megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero) rupanya berbuah manis pada iklim investasi di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif Forum Hukum (Forkum) BUMN Dr(c) Verrie Hendry dan Direktur Eksekutif Institute for Development on Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad, Sabtu (14/08/21)
Verrie Hendry menjelaskan, bukti Kejaksaan Agung RI memenangkan gugatan Praperadilan atas penyitaan aset tersangka kasus Asabri B-T di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Dinilai sudah bekerja sesuai dengan aturan dan hukum acara sehingga penyitaan itu sah
“Sekali lagi, tindakan Kejaksaan Agung sudah tepat dan menunjukkan pemerintah serius dan hal itu dapat menumbuhkan kepercayaan investor,” ujar Verrie, yang juga Sekretaris Bidang Hubungan Antar Lembaga DPN Peradi. seperti yang dikutip dari news.id
Ditempat yang berbeda, Tauhid Ahmad selaku Direktur Eksekutif Institute for Development on Economics and Finance (Indef) menjelaskan tidak melihat dampak negatif penegakan hukum kasus Jiwasraya dan Asabri terhadap investasi atau pun kinerja pasar modal di dalam negeri.
“Pasar saham sempat terpengaruh (saat kasus mencuat) tetapi sebentar. Itu bukan faktor utama, kinerja pasar saham selama ini lebih banyak dipengaruhi faktor lain, seperti kondisi ekonomi,” ujarnya.
Dilihat dari sisi investasi langsung, data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menunjukkan realisasi investasi (selain sektor hulu migas dan jasa keuangan) pada Januari – Juni 2021 cukup meyakinkan meski terdampak pandemi, yakni mencapai Rp 442,7 triliun atau 49,2% dari target 2021.
Bahkan, foreign direct investment (FDI) Indonesia mulai pulih dibandingkan negara-negara lain yang FDI-nya masih turun. Data BKPM, FDI Indonesia saat ini berada di kisaran 52,4% dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar 47,6%.
Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, nilai kerugian negara akibat kasus korupsi di Jiwasraya Rp16,8 triliun, sementara di kasus Asabri kerugian negara mencapai Rp22,78 triliun. Ada dua tersangka yang terlibat dalam kedua kasus tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di dnews.id dengan judul “Penanganan Kasus Jiwasraya-Asabri oleh Kejaksaan Agung Pulihkan Kepercayaan Investor”