Tutup Iklan X

Kementerian Agama Himbau Sholat Idul Adha di Banyuwangi Dilakukan di Rumah

Ilustrasi Sholat Idul Adha Dengan Protokol Kesehatan. (Foto: Istimewa/Irham/ Banyuwangi Hits)
Ilustrasi Sholat Idul Adha Dengan Protokol Kesehatan. (Foto: Istimewa/Irham/ Banyuwangi Hits)

BANYUWANGI, Banyuwangihits – Sholat hari raya Idul Adha yang jatuh pada tanggal 20 Juli 2021 di Kabupaten Banyuwangi cukup dilaksanakan di rumah masing – masing. Hal tersebut sesuai degan SE Kementrian Agama Nomer 17 Tahun 2021 tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, shalat idul adha dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban di wilayah PPKM Darurat Covid -19.

Kasi Bimas Islam Kementrian Agama Banyuwangi, Muhlis mengatakan, saat ini Kemenag Banyuwangi mengikuti aturan tersebut. Namun jika jelang hari raya Idul Adha ada perubahan aturan, maka pihaknya juga akan menyesuaikan dengan aturan yang baru tersebut.

“Untuk aturan yang ada saat ini, sholat Idul Adha cukup dilakukan di rumah, tujuannya untuk mengurangi penyebaran covid- 19”, ujarya, Rabu (14/07/2021).

Sementara itu untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, tidak boleh dilakukan pada hari raya. Namun baru boleh dilaksanakan pasca lebaran yakni antara tanggal 21, 22 atau 23 juli 2021.

Baca juga :  Kejari Banyuwangi Musnahkan Barang Bukti 181 Perkara, Termasuk Ribuan Botol Miras dan Narkotika

Selain itu teknis pelaksanaan penyembelihan hewan kurban juga harus dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan, salah satunya tidak menimbulkan kerumunan warga.

“Sedangkan sitem pembagian daging kurban juga diantarkan langsung ke rumah penerima daging kurban tersebut, sehingga juga tak ada potensi warga berkerumun”, jelasnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah memutuskan bahwa hari Raya Idul Adha jatuh pada tanggal 20 juli 2021. (Irham/Her)