Tutup Iklan X

Tangani Kasus Korupsi di Kementrian Kelautan dan Perikanan 2012, Kejaksaan Agung RI Kembalikan Uang Negara Puluhan Milyaran Rupiah

Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI saat Mengembalikan Uang Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi Senilai Rp. 27.616.275.943,- . Senin (13/12). Kapuspenkum/Banyuwangihits.id

Jakarta – Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, melaksanakan acara Penyerahan Uang Pengganti senilai Rp.27.416.275.943 dan uang denda sebesar Rp 200.000.000, atas nama Terpidana GEORGE GUNAWAN dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kegiatan Percontohan Budidaya Tambak Udang Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan Pada Tahun 2012, di Ruang Rapat Pusat Daskrimti Kejaksaan Agung Jakarta Selatan, Senin (13/12/21).

Dari siaran pers Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI,runtutan kasus korupsi Dana Bantuan Budidaya Udang di Desa Bungko Lor, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, Tahun 2012, melibatkan terpidana Geogre Gunawan selaku Direktur PT. Tambak Mas Makmur.

Dalam kasus tersebut, PT. Tambak Mas Makmur ditunjuk menjadi mitra dalam program percontohan usaha budidaya (Demfarm). Program ini, dibentuklah lebih kurang lima kelompok petambak yang bersedia revitalisasi tambak udang seluas 245 hektare. Namun belakangan, diketahui kelompok petambak tersebut fiktif. Padahal bantuan proyek revitalisasi yakni, berupa Plastik Mulsa, Pompa, Genset, Kincir, Benur dan Pakan.

Baca juga :  DPR RI Dina Lorenza Serap Aspirasi Ibu-ibu Posyandu di Banyuwangi

“Perkara tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung Kls IA, “ sesuai kutipan siaran pers kapuspenkum bernomer PR – 1044/048/K.3/Kph.3/12/2021.

Perbuatan Terpidana GEORGE GUNAWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sebagaimana tertuang dalam pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.an,  telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 38.116.414.259,-.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2838 K/Pid.Sus/2018 tanggal 8 Januari 2019, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 15/TIPIKOR/2018/PT.BDG tanggal 20 Agustus 2018, jo Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 13/Pid-Sus-TPK/20178/PN.Bdg tanggal 08 Juni 2018, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 6 Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- pengganti senilai Rp. 38.116.414.259,- yang merupakan nilai bantuan pemerintah dikompensasi dengan nilai barang yang disita sebesar Rp. 10.700.138.316,- berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Jawa Barat sehingga sisa uang pengganti yang harus dilunasi Terpidana GEORGE GUNAWAN senilai Rp. 27.416.275.943,-.

Selanjutnya uang sebesar Rp. 27.616.275.943,- diserahkan oleh anak keluarga Terpidana Geogre Gunawan didampingi Penasehat Hukum kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, dan kemudian dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon diserahkan kepada perwakilan Bank Mandiri guna disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Mandiri. (KAPUSPENKUM/DIK)