Terduga Pelaku Penyerangan Perguruan Silat di Sidoarjo Ditangkap Polisi

Sidoarjohits – Buntut penyerangan perguruan silat saat berlatih di Balai Desa Wonokupang, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, oleh kelompok pergurusan silat lainya, Rabu (24/05/23). Kepolisian Resort Kota (Polresta) Sidoarjo amankan 4 terduga pelaku penyerangan.
Ungkap Kasus tersebut, disampiakan Kapolresta Sidoraja Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada awak media saat menggelar rilis di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (25/05/23).
“Mereka berinisial DR berusia dua puluh satu Tahun, AM dua puluh empat Tahun, AMA dua puluh satu Tahun, dan RA tujuh belas Tahun, ” jelas Kombes Pol. Kusumo.
Penyerangan oleh terduga pelaku dilakukan saat sedang melintas menuju Mojokerto Kota. Beberapa dari mereka turun dari sepeda motor, melempari batu ke arah Balai Desa Wonokupang tempat latihan silat.
Korban penyerangan berinisial MKB (21), mengetahui peneyrangan tersebut langsung mendatangi kelompok silat yang menyerang dengan melempar batu, untuk mengamankan. Namun kawan kelompok pesilat yang melakukan penyerangan malah mengkroyok korban dengan memukul dengan tangan kosong, bahkan ada juga yang menggunakan tongkat bamboo, serta kembang api.
“Hingga korban mengalami luka di bagian mata kiri, telinga bagian kanan, lecet di lengan kanan kiri dan punggung, ” kata Kombes Pol. Kusumo.
Dari ke empat terduga pelaku tertangkap di tempat berbeda-beda, yakni di lokasi kejadian, di Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Rupanya satu terduga pelaku juga pernah mendekam di penjara dengan kasus sama di Kabupaten Gresik. Dari pengakuannya, aksi penyerangan ini dilakukannya spontanitas bersama rombongannya saat perjalanan menuju wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
“R inilah yang memprovokasi teman-teman untuk menyerang sebuah perguruan silat yang sedang berlatih di Balai Desa Wonokupang dengan melemparkan kembang api ke arah korban,” tambah Kapolresta Sidoarjo..
Penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo, terus melakukan pendalaman terkait dugaan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, ke empat terduga pelaku, dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KHUP, dengan ancaman kurungan 7 Tahun penjara. (Redaksi)