Tutup Iklan X

Tim Tabur Kejagung RI Tangkap Buronan Kasus Korupsi SIM RSUD Aloe Saboe  1,264 Milyar

Tim Tabur dari Kejagung RI, Kejati Gorontalo dan Kejati D.I Yogyakarta saat Menangkap AO Buronan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sistem Informasi Manajemen RSUD Aloe Saboe Gorontalo. (Foto : Istimewa)

Yogyakarta – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi D.I Yogyakarta berhasil menangkap buronan berinisial AO (50) di Victoria Recidence, Jalan Laksda Adisucipto KM. 5 Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta, Jawa Tengah.

Dari surat siaran pers bernomor PR-675/034/K.3/Kph.3/09/2021 yang ditanda tangani Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, lantaran diduga melakukan penyimpangan atau korupsi pengadaan Pemasangan Jaringan SIM (Sistem Informasi Manajemen) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aloe Saboe tahun anggaran 2004 dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 2.100.000.000.

“ Dugaan Penyimpangan Pekerjaan Pengadaan Pemasangan Sistem Jaringan Managemen Komputer RSUD Aloe Saboe Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2004, Nomor LHAI-223/PW 18/5/2008 tanggal 18 Juni 2008. yang pada pokoknya terdapat kerugian negara adalah sebesar satu milyar dua ratus enam puluh empat juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah, “ Sesuai keterangan siaran pers Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Rabu (08/09/21).

Baca juga :  Polsek Pesanggaran Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Kosong dalam Dua Hari

Penangkapan buronan AO oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo dilakukan setelah dilakukan pemanggilan sebagai Tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya.

“ Kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian  Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, “ seperti siaran pers Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Kejaksaan agung menghimbau, kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (PUSPENKUM KEJAGUNG RI)