Usai Mendapat Remisi, Bupati Ipuk Berharap 13 WBL dapat Jalani Hidup di Masyarakat Lebih Baik

BANYUWANGIHITS.ID – Momen peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80 menjadi hari penuh haru bagi 13 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Banyuwangi. Mereka resmi menghirup udara bebas setelah mendapatkan double remisi, yakni Remisi Umum Kemerdekaan dan Remisi Dasawarsa yang diberikan setiap 10 tahun sekali, Minggu (17/8/2025).
Dari total 13 warga binaan yang langsung bebas, tujuh orang memperoleh remisi umum kemerdekaan, sementara enam orang lainnya mendapat remisi dasawarsa. Selain itu, ratusan WBP lain juga turut merasakan remisi. Dari 963 penghuni lapas, tercatat 556 orang mendapat remisi umum kemerdekaan dan 578 orang memperoleh remisi dasawarsa.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, didampingi Wakil Bupati Mujiono, Kalapas Banyuwangi I Wayan Nurastra Wibawa, serta jajaran Forkopimda.
Kepada para WBP yang bebas, Bupati Ipuk menyampaikan harapan agar kesempatan ini menjadi awal baru.
“Masa pembinaan ini semoga menjadi titik balik menuju kehidupan yang lebih baik. Banyak contoh warga binaan yang setelah bebas bisa menjadi pebisnis sukses, aktivis sosial, bahkan motivator,” kata Ipuk.
Kalapas Banyuwangi, I Wayan Nurastra Wibawa, menambahkan bahwa remisi diberikan karena warga binaan dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.
“Semua usulan remisi disetujui. Rata-rata remisi yang diterima antara satu hingga empat bulan. Khusus 13 orang, mereka langsung bebas karena masa pidananya habis setelah dikurangi remisi,” jelasnya.
Pemberian remisi di momentum kemerdekaan ini diharapkan tidak hanya menjadi hadiah, tetapi juga motivasi bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat dengan kehidupan yang lebih baik. (Redaksi)