Tutup Iklan X

Viral Dugaan Pungli di Gilimanuk, Pekerja Jerambah Buka Suara dan Klarifikasi.

Pelabuhan PT ASDP Gilimanuk angkat bicara menyikapi viralnya tuduhan pungutan liar (pungli) yang beredar di media sosial. Foto: Redaksi BanyuwangiHits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Sejumlah pekerja yang menjalankan jasa jerambah di dermaga Landing Craft Machine (LCM) Pelabuhan PT ASDP Gilimanuk angkat bicara menyikapi viralnya tuduhan pungutan liar (pungli) yang beredar di media sosial. Tuduhan itu muncul setelah sebuah video pendek yang menunjukkan seorang pengguna jasa diminta uang di luar tiket resmi beredar luas di platform daring. 

Para pekerja jerambah menegaskan bahwa biaya yang mereka terima merupakan imbalan atas layanan nyata yang mereka berikan demi keamanan dan kelancaran kendaraan saat masuk dan keluar kapal.

Perwakilan pekerja jerambah, Muhammad Salim, menyatakan bahwa tujuan layanan ini adalah membantu sopir kendaraan ketika akan naik atau turun dari kapal feri. Menurutnya, tuduhan pungli yang beredar justru timbul karena kesalahpahaman di media sosial.

“Padahal kami memberikan jasa jerambah kepada kendaraan yang akan turun atau naik kapal agar akses lebih mudah dan aman,” jelas Salim, Rabu (7 Januari 2026).

Baca juga :  Pemkab Banyuwangi Fasilitasi Lahan untuk Percepatan Pembangunan Koperasi Merah Putih.

Istilah jerambah merujuk pada tali kapal berukuran besar yang dilipat hingga menyerupai keset tebal. Alat ini dipasang di antara landasan dermaga plengsengan dan pintu kapal (ramp door). Fungsinya sangat penting, yaitu menjembatani perbedaan ketinggian antara dermaga dan kapal, sehingga sasis kendaraan tidak terbentur saat melintas.

Salim menegaskan bahwa operasional pekerja ini murni dilakukan secara mandiri oleh masyarakat setempat. Mereka membeli tali jerambah sendiri dan bekerja siang malam demi memastikan kendaraan dapat keluar dan masuk kapal dengan aman. 

“Kami menawarkan jasa, bukan pungli. Kami beli sendiri talinya, siang malam bekerja agar kendaraan mudah keluar-masuk kapal,” tegasnya.

Saat ini, jasa jerambah melibatkan sekitar 28 pekerja yang menggantungkan hidup dari aktivitas ini. Mereka terbagi dalam dua regu yang bekerja secara bergantian selama 24 jam. Untuk tarif layanan, pekerja menetapkan biaya Rp 5 ribu untuk truk dan Rp 4 ribu untuk kendaraan kecil. Pendapatan yang diperoleh kemudian dibagi secara merata antara anggota, setelah sebagian disisihkan untuk perawatan dan pembelian tali jerambah baru. 

Baca juga :  Dubes Rusia Kunjungi Banyuwangi, Jajaki Kerja Sama Pariwisata hingga Maritim.

Untuk menghindari potensi konflik serta kesalahpahaman di masa depan, para pekerja kini aktif berkoordinasi dengan pengelola Pelabuhan PT ASDP Gilimanuk, pihak kepolisian, serta pekerja jerambah di Pelabuhan Ketapang. Mereka berharap bahwa keberadaan jasa jerambah dipahami sebagai bentuk kearifan lokal yang membantu kelancaran logistik, bukan sebagai tindakan kriminal. 

“Kami ingin keberadaan jasa jerambah dipandang sebagai kontribusi nyata dalam mempermudah mobilitas kendaraan, bukan sebagai praktik ilegal yang merugikan masyarakat,” tambah Salim. 

Para pekerja menekankan bahwa jika layanan ini dihentikan tanpa solusi yang jelas, puluhan pekerja yang menjadi tulang punggung keluarga dapat kehilangan mata pencaharian yang selama ini menjadi sumber hidup mereka. (Redaksi)