Tutup Iklan X

Copet Dompet Warga Jajag, Pria Asal Bondowoso dan Jember Diborgol Polisi

Tersangka DN (50) dan SY (47) Saat Dipriksa di Mapolsek Gambiran. (Foto : Mbah Din Banyuwangihits.id)

BANYUWANGIHITS.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Gambiran, Polresta Banyuwangi, berhasil amankan dua pelaku pencopetan Berinisial DN (50) dan SY (47), di Dusun Yosowinangun, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (04/10/21).

Kapolsek Gambirian AKP Suryono Bhakti saat dikonfirmasi perihal penagkan tersebut mebenarkan, bahwasanya anggotanya telah mengamankan tersangka kasus dugaan pencopetan berinisial DN (50) warga  Dusun Pasar, Desa Sumberpakem, Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso, dan SY (47) warga Dusun Kloncing, Desa Patemon, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember.

“ Pelaku DN usai ditangkap warga langsung diserahkan ke Mapolsek Gabiran, Sedangkan pelaku SY kita amankan lima jam usai DN diserahkan warga ke Polisi,” jelas AKP Suryono Bhakti, Selasa (05/10/21).

Masih Kapolsek Gambiran, kronologi pencopetan berawal dari korban Ragil Syaring (75) warga Dusun Yosowinangun, Desa jajag, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, sedang mencabuti rumput di depan rumah. Saat itu tib a dua orang menanyakan jalan ke arah Pedotan, usai diberi arah-arah pelaku marah marah sambil mencopet dompet Ragil Syaring.

Baca juga :  KA Mutiara Timur Tambahan Hadir, Mudik Lebih Nyaman dan Praktis

“ Merasa dompet diambil, Korban berteriak minta tolong. Hingga akhirnya pelaku DN ditangkap warga diserahkan ke Polsek Gambiran, dan SY dilakukan pengejaran dan penangkapan oleh Anggota Resmob bersama Unit Reskrim Polsek Gambiran,” tegas AKP. Suryono.

Dari kedua pelaku, Polisi telah mengamanan barang bukti berupa uang tunai Rp.  1.454.000,- idententitas kedua pelaku berupa KTP dan SIM, Kendaraan yang digunakan untuk tindak kejahatan sepedah motor honda bernopol P 6848 VF.

“ Akibat kejadian ini, Korban mengalami kerugian mencapai satu juta tujuh ratus ribu rupiah, ” ucap pucuk pimpinan Polsek Gambiran.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya , kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP dengan ancaman kurungan maksilamal 7 Tahun penjara. (MBAH DIK/DIK)