Tutup Iklan X

Diduga Lakukan Penganiayaan Polsek Cluring Amankan Seorang Pelajar.

Tersangka HM Menjalani Pemeriksaan di Mapolsek Cluring , Terkait Kasus Penganiayaan. (Foto: Ikhwan Banyuwangihits)
Tersangka HM Menjalani Pemeriksaan di Mapolsek Cluring , Terkait Kasus Penganiayaan. (Foto: Ikhwan Banyuwangihits)

BANYUWANGI – Kepolisian Sektor Cluring Banyuwangi, mengamankan HM (19) seorang pelajar karena diduga melakukan penganiayaan. Bersama rekannya R (17), HM diduga telah menganiaya Ahmad (15) yang beralamat di Desa Tamanagung Kecamatan Cluring, Banyuwangi hingga terluka parah.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin melalui Kapolsek Cluring AKP Bejo Madrias mengatakan usai mendapat laporan dari korban pada Jum’at (10/04/2021) malam polisi berhasil mengamankan HM (19). HM merupakan seorang remaja berstatus Pelajar, beralamat di Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi.

“Sedangkan R (17) pengangguran, dari  Pekulo, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, belum berhasil diamankan dan kini ditetapkan sebagai DPO,” katanya Sabtu (10/4/2021).

Bejo menyampaikan kejadian pengeroyokan serta penganiayaan itu terjadi pada Rabu (24/03/2021), sekitar pukul 20.30 WIB berlokasi di RTH Benculuk,  Desa Benculuk, Cluring.

“Awalnya, kedua tersangka dengan korban janjian di RTH Benculuk. Mereka janjian untuk menyelesaikan permasalahan antara tersangka R (DPO) dengan korban Ahmad,” ujarnya.

Baca juga :  Nasim Khan Apresiasi Keberhasilan Polda Jatim Jaga Keamanan Pilkada dan Nataru

Kemudian tersangka R terlibat adu mulut dengan korban. Tersangka HM kemudian ikut mendekat sambil melontari korban dengan kata “Kamu banyak bicara”.

“Tersangka HM kemudian langsung memukuli korban dengan kedua tangan mengepal kearah wajah korban sebanyak lebih dari 10 kali,” imbuhnya.

Setelah korban tersungkur, HM kemudian menendang tubuh korban. Mengetahui  HM  melakukan pemukulan, spontan R juga ikut melayangkan bogem mentah ke wajah korban.

“Setelah dipukuli korban kemudian ditinggal di lokasi kejadian. Korban mengalami luka bengkak dikelopak mata kanan dan selaput mata kanan merah,” tandasnya.

Dengan kasus pengeroyokan tersebut,  tersangka diancam pasal  170 ayat (1) KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”pungkasnya. (Ikhwan/Her)