Tutup Iklan X

Polresta Banyuwangi Tangkap Jaringan Pengedar Senpi Ilegal Lintas Daerah

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Arman Asmara Syarifudin (Kiri) Bersama Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko (Tengah) Menggelar Press Conference kasus  Peredaran Senjata Api Ilegal di Mapolresta Banyuwangi. (Foto: Ikhwan Banyuwangihits)
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Arman Asmara Syarifudin (Kiri) Bersama Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko (Tengah) Menggelar Press Conference kasus Peredaran Senjata Api Ilegal di Mapolresta Banyuwangi. (Foto: Ikhwan Banyuwangihits)

BANYUWANGI – Kepolisian Resort Kota Banyuwangi, berhasil mengungkap jaringan peredaran senjata api ilegal.  Polisi  sedikitnya berhasil menangkap empat tersangka berikut dengan barang bukti.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Arman Asmara Syarifudin mengatakan, empat tersangka itu berinisial NM (51) warga Kecamatan Giri, kemudian AW (33) warga Wongsorejo Banyuwangi, IPW warga Buleleng-Bali dan CS (66) warga Depok Jawa Barat.

Arman mengatakan kronologi bermula saat dilakukan penggrebekan di sebuah rumah di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri, Banyuwangi, Jum’at (9/4/2021) sekira pukul 15.00 WIB.

“Polisi berhasil mengamankan NM (51) dan barang bukti di antaranya, satu senpi modif jenis M-16, satu senpi modif jenis lee-enfield, satu senpi modif M-16 single, dua magazine M-16, tiga magazine SS1, 53 amunisi senjata cis kaliber 22 MM, 40 amunisi tajam kaliber 7,62 MM, 160 proyektil cis, tiga buah peredam dan barang bukti yang lain termasuk alat pembuat senpi,” Kata Arman Sapaan Akrabnya, Sabtu (10/4/2021).

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...