Polresta Banyuwangi Tangkap Jaringan Pengedar Senpi Ilegal Lintas Daerah

BANYUWANGI – Kepolisian Resort Kota Banyuwangi, berhasil mengungkap jaringan peredaran senjata api ilegal. Polisi sedikitnya berhasil menangkap empat tersangka berikut dengan barang bukti.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Arman Asmara Syarifudin mengatakan, empat tersangka itu berinisial NM (51) warga Kecamatan Giri, kemudian AW (33) warga Wongsorejo Banyuwangi, IPW warga Buleleng-Bali dan CS (66) warga Depok Jawa Barat.
Arman mengatakan kronologi bermula saat dilakukan penggrebekan di sebuah rumah di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri, Banyuwangi, Jum’at (9/4/2021) sekira pukul 15.00 WIB.
“Polisi berhasil mengamankan NM (51) dan barang bukti di antaranya, satu senpi modif jenis M-16, satu senpi modif jenis lee-enfield, satu senpi modif M-16 single, dua magazine M-16, tiga magazine SS1, 53 amunisi senjata cis kaliber 22 MM, 40 amunisi tajam kaliber 7,62 MM, 160 proyektil cis, tiga buah peredam dan barang bukti yang lain termasuk alat pembuat senpi,” Kata Arman Sapaan Akrabnya, Sabtu (10/4/2021).
Kemudian, kata Arman dari hasil pengembangan dan penyidikan yang dilakukan kepada tersangka NM, polisi akhirnya berhasil membongkar jaringan tersebut. Polisi berhasil membekuk tersangka lain yakni, IPW(48) warga Buleleng-Bali, AW (33) warga Wongsorejo Banyuwangi dan terakhir CS (66) warga Depok Jawa Barat.

Tersangka NM, Kata Arman mengakui berperan sebagai pembuat dan perantara penjualan senjata api modifikasi lintas daerah. Sedikitnya 9 pucuk senpi berhasil diproduksinya dan 10 Kabupaten menjadi pasar dagangnya. Dia juga mengaku mendapat ilmu membuat senpi melalui internet.
“Kemudian IPW merupakan pembeli senpi dari tersangka NM. Darinya polisi mengamankan barang bukti di antaranya, satu pucuk senpi jenis M-16 modifikasi, satu pucuk senjata Rev kodif cis kaliber 22 MM, satu senpi jenis FN-Broning, satu senpi laras panjang cis kaliber 22 MM serta 111 amunisi kaliber 5,55 MM, kaliber 9 MM serta cis kaliber 22 MN dan cis kaliber 22 MM, serta dua magazine M-16 dan magazine FN-Broning,” bebenya.
Sedanglan tersangka AW berperan sebagai pemasok atau penjual 50 amunisi kaliber 9 MM dan tersangka CS berperan sebagai penjual satu pucuk senpi laras panjang cis kaliber 22 MM yang disita dari tersangka IPW.
“Keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tindak pidana membuat, menerima, memperoleh, menyerahkan, membawa, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak,” tandasnya.
“Dengan ancaman hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup atau hukuman penjara sedikitnya 20 tahun masa tahanan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko yang datang saat rilis kasus tersebut mengatakan, pihaknya mengcover sepenuhnya pengungkapan yang dilakukan Polresta Banyuwangi.
“Derektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim akan mem-back up penuh pengungkapan senjata api (senpi) yang saat ini ditangani oleh Polresta Banyuwangi. Terkait apakah ada keterlibatan anggota atau ada indikasi dugaan adanya unsur terorisme ini masih perlu pendalaman,” pungkas Gatot. (Ikhwan/Her)