Polresta Mojokerto Berhasil Ungkap Pembunuhan dan Pelaku Begal 12 TKP
Mojokerto – Terduga pelaku pembunuhan berencana hingga tewaskan remaja perempuan berusia 15 tahun berhasil diungkap oleh Polresta Mojokerto, Rabu (14/06/23).
Kapolresta Mojokerto, AKBP Wiwit Adisatria saat memimpin Konferensi Pers di Aula Prabu Hayam Wuruk menerangkan, tragedi pembunuhan dan persetubuhan ini terjadi pada Senin (15/05/23) pukul 19.00 WIB.
“Korban AE masih berusia 15 tahun. Pelaku pembunuhnya AA adalah teman sekelas korban dan dua tahun yang lalu pernah berpacaran selama satu bulan,” jelas AKBP Wiwit.
Peristiwa bermula saat keluarga korban melapor ke Polsek Kemlagi lantaran sejak tanggal 15 Mei korban berinisial AE tidak pulang ke rumah. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Reserse Mobil (Resmob). Setelah melakukan penyelidikan, tim penyidik menemukan keberadaan handphone korban yang dijual pelaku di konter.
“Anggota datang ke rumah pelaku dan melakukan interograsi terkait HP milik Korban AE, selanjutnya pelaku mengaku telah membunuh korban dan dibuang di sungai Desa Mojoranu, Kecamatan Soko, Kabupaten Mojokerto,” terang AKBP Wiwit.
Awalnya pelaku MA mengajak AA membegal karena membutuhkan uang untuk menyervis HPnya yang rusak. Kemudian AA memberitahu bahwa ia sudah memiliki target untuk dibunuh.
Pelaku AA yang mengaku dendam lantaran dibangunkan oleh korban saat tidur di kelas tersebut melancarkan aksinya dengan modus mengajak korban jalan-jalan.
“Modus AA mengajak jalan keluar AE. Tetapi saat tiba di TKP, pelaku diam-diam jalan kaki menghampiri dari belakang dan mencekik leher korban, sehingga membuat korban terjatuh dan meninggal dunia, kemudian dibawa rumah pelaku,” jelas AKBP Wiwit.
Setelah korban dibawa pulang, AA menghubungi MA. MA datang ke rumah AA dan menyetubuhi jasad koban hingga dua kali.
Polisi menemukan fakta mengejutkan setelah menyelidiki pelaku lebih lanjut. Kedua pelaku ternyata telah melakukan 12 tindak pidana sebelumnya di daerah Jombang dan Mojokerto.
“Pelaku pernah mencuri HP di enam TKP dan mencuri Motor di enam TKP wilayah Mojokerto dan Jombang,” ungkap AKBP Wiwit.
Atas perkara tersebut pelaku dikenakan pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 365 KUHP, pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP dan pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancamannya pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta,” tutup Kapolresta Mojokerto. (IND/DIN)