Tutup Iklan X

Eh… Ternyata Maraknya Janda Muda di Banyuwangi, Karena Angka Pernikahan Dini Tinggi

Ilustrasi Kartu Nikah Suami Istri. (Sumber Foto : Google)

BANYUWANGIHITS.ID – Tingginya angka pernikahan dini di Banyuwangi memicu lahirnya janda baru di usia produktif. Pengadilan Agama Banyuwangi mencatat ada ribuan kasus perceraian yang mana pemohon masih kategori usia sangat muda.

Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi, Haji Subandi mengatakan, tidak adanya kesiapan fisik maupun psikis saat menikah di usia yang terlalu muda menyebabkan terjadinya keretakan dalam berumah tangga juga semakin besar.

Terhitung sejak Januari hingga Agustus 2021 angka permohonan perceraian di Banyuwangi mencapai sebanyak 4.027 pengajuan. Perkara perceraian yang diputus dan resmi disahkan sudah mencapai 3.602.

“Rata – rata kasus perceraian di Banyuwangi didominasi oleh masyarakat yang masih sangat muda berusia 20 hingga 30 tahun.

Namun tidak sedikit, yang masih berusia dibawah 20 tahun itu yang bercerai kemudian menjanda. Dua daerah kecamatan yang angka kasusnya tertinggi di Muncar dan di Genteng,” katanya, Jum’at (03/9/2021).

Bahkan sampai sejauh ini, kata Subandi, permohonan dispensasi nikah di Banyuwangi tidak menunjukan trend penurunan. Cenderung merangkak naik, hingga ratusan permohonan disetiap bulannya.

Baca juga :  Pemkab Banyuwangi Gencarkan Vaksinasi dan Desinfeksi untuk Tekan Penyebaran PMK

“Sepanjang Januari hingga Agustus 2021, total permohonan yang masuk mencapai 682 dan yang sudah diputuskan mencapai 668,” ujarnya.

Hal ini kata Subandi, perlu menjadi perhatian bersama, baik oleh pemerintah maupun masyarakat itu sendiri. Bagaimana pun pernikahan di usia yang kurang tepat juga tidak dapat dibenarkan.

“Sampai sejauh ini pengadilan juga sudah mengedukasi dan memediasi agar supaya perceraian ini tidak sampai terjadi. Kami juga telah membangun MOU dengan Dinsos untuk merumuskan cara bagaimana angka pernikahan dini di Banyuwangi ini bisa ditekan,” tandasnya. (IKHWAN/DIK)