Ngecer Pil Koplo, Pemuda Asal Kecamatan Genteng Diborgol Polsek Gambiran
BANYUWANGIHITS.ID- Nasip apes menimpa MA (19), Pemuda asal Dusun Cangaan RT 03 RW 03, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (01/09/21). Ia harus berurusan dengan Polisi lantaran kepergok transaksi pil trek (Trihexyphenidyl) di Dusun Sidomulyo Kulon, Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi.
Kapolsek Gambiran AKP Suryono Bhakti saat dikonfirmasi perihal penangkapan pemuda tersebut menjelaskan, kebetulan saat ini Kepolisian punya hajat Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021. Sehingga pihaknya mengutamakan dan terus memburu pelaku kejahatan perihal penyalahgunaan obat – obatan hingga penyalahgunaan narkotika.
“ Anggota Unit Reskrim kami mendapatkan informasi transaksi pil koplo, sehingga kita langsung meluncur ke TKP untuk melakukan penangkapan. Hasilnya kita amankan tersangka berinisial MA dan barang bukti, “ Tegas AKP. Suryono Bhakti, Minggu (05/09/21).
Pucuk pimpinan Polsek Cluring Polresta Banyuwangi menambahakan, dari penangkapan tersangka polisi mengamankan 110 butir pil koplo jenis Trihecyphenidyl, 2 bungkus rokok, uang tunai Rp. 230.000,- satu unit Hand Phone merek Realmi C2 warana hitam.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...