Tutup Iklan X

Ngecer Pil Koplo, Pemuda Asal Kecamatan Genteng Diborgol Polsek Gambiran

Pemuda Berinisial MA asal  Dusun Cangaan, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, Saat Dipriksa Unit Reskrim Polsek Gambiran Usai Kepergok Ngecer Pil Koplo. (Foto : Istimewa)

BANYUWANGIHITS.ID- Nasip apes menimpa MA (19), Pemuda asal  Dusun Cangaan RT 03 RW 03, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (01/09/21). Ia harus berurusan dengan Polisi lantaran kepergok transaksi pil trek (Trihexyphenidyl) di Dusun Sidomulyo Kulon, Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi.

Kapolsek Gambiran AKP Suryono Bhakti saat dikonfirmasi perihal penangkapan pemuda tersebut menjelaskan, kebetulan saat ini Kepolisian punya hajat Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021. Sehingga pihaknya mengutamakan dan terus memburu pelaku kejahatan perihal penyalahgunaan obat – obatan hingga penyalahgunaan narkotika.

“ Anggota Unit Reskrim kami mendapatkan informasi transaksi pil koplo, sehingga kita langsung meluncur ke TKP untuk melakukan penangkapan. Hasilnya kita amankan tersangka berinisial MA dan barang bukti, “ Tegas AKP. Suryono Bhakti, Minggu (05/09/21).

Pucuk pimpinan Polsek Cluring  Polresta Banyuwangi menambahakan, dari penangkapan tersangka polisi mengamankan 110 butir pil koplo jenis Trihecyphenidyl, 2 bungkus rokok, uang tunai Rp. 230.000,- satu unit Hand Phone merek Realmi C2 warana hitam.

Baca juga :  Koramil Kabat dan Bulog Banyuwangi Perkuat Serapan Gabah untuk Ketahanan Pangan

“ Setelah kita lakukan penggeledahan di rumah tersangka ditemukaan kembali barang bukti, dua ratus empat puluh butir pil trek, empat ratus tiga puluh butir pil dektro, dan satu pak klip plastik, “ imbuhnya.

Hingga saat ini, tersangka masih ditahan di Mapolsek Gambiran guna mengikuti proses penyidikan. Polisi juga akan menjerat pelaku Pasal 196 sub pasal 197 UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman kurungan maksimal 15 Tahun penjara. (Redaksi Banyuwangihits.id)