Tutup Iklan X

Mantan Anggota DPRD Kab. Garut Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Negeri Garut Jawa Barat

Terpidana Kasus Tindak Pidana Korupsi DPRD Kab. Garut, Jawa Barat priode 1999 samapi 2004 Miscbah Somantri. (Foto : Istimewa)

Jawa Barat – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Garut, Provinsi Jawa Barat, berhasil amankan mantan anggota DPRD Kabupaten Garut priode 1999 sampai 2004, dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait penggunaan anggaran DPRD Kabupaten Garut dan Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2001 sampai 2003.

Dalam siaran pers bernomor PR – 678/037/K.3/Kph.3/09/2021, mantan anggota DPRD Kab. Garut berinisial MISCBAH SOMANTRI terbukti secara bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp. RP. 6.589.013.000,-. Dimana pengeluaran anggaran belanja yang seharusnya didukung dengan bukti-bukti pengeluaran sesuai pos belanja mata anggaran, ternyata dalam realisasinya berupa bukti-bukti pembayaran/kuitansi pengeluaran uang tunai yang diterima oleh para pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Garut  tidak sesuai.`

“ Rincian tersebut yakni, tahun dua ribu satu sebesar Satu Milyar Enam Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Seratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah, tahun dua ribu dua sebesar Tiga Milyar Empat Ratus Empat Belas Juta Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah, dan tahun dua ribu tiga sebesar Satu Milyar Lima Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah, “ seperti kutipan siaran pers Kapuspenkum Kejangung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Baca juga :  Tidak Memiliki Ijin, Satpol PP Sidak Pembangunan di Wilayah Genteng

Masih dalam kutipan siaran pers Kapuspenkum Kejagung RI, Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 178/Pan Pidsus/118.K/Pid.Sus/2008 tanggal 30 Juni 2008, Terpidana MS,  dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Kejahatan Korupsi, serta dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama 4 tahun. Selanjutnya menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka kepada terdakwa dikenakan hukuman pengganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 (enam) bulan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 114.694.600 (seratus empat belas juta enam ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus rupiah).

“ Apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk mengganti tersebut maka diganti penjara selama satu bulan, “ sesuai surat siaran pers Kapuspenkum Kejagung RI.

Baca juga :  Pasutri di Jember Ditangkap karena Pemalsuan Dokumen Kredit, Bank Rugi Hingga 750 Juta

Perlu diketahui terpidana MISCBAH SOMANTRI diamankan di kediamannya karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Garut, Terdakwa tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan. Selanjutnya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut melakukan pemantauan 1×24 jam di lingkungan sekitar dan berdasar Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor Print-01/M.2.15/Fu.1/09/2021, Terpidana MISCBAH SOMANTRI berhasil diamankan dan dibawa langsung ke Kejaksaan Negeri Garut dan selanjutnya di eksekusi di Rutan II B Garut.

Sebelum dilaksanakan eksekusi terhadap Terpidana dilakukan pemeriksaan kesehatan dan test swab antigen dan dinyatakan Terpidana sehat dan negatif covid-19.(KAPUSPENKUM/DIK)