Mantan Anggota DPRD Kab. Garut Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Negeri Garut Jawa Barat
Jawa Barat – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Garut, Provinsi Jawa Barat, berhasil amankan mantan anggota DPRD Kabupaten Garut priode 1999 sampai 2004, dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait penggunaan anggaran DPRD Kabupaten Garut dan Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2001 sampai 2003.
Dalam siaran pers bernomor PR – 678/037/K.3/Kph.3/09/2021, mantan anggota DPRD Kab. Garut berinisial MISCBAH SOMANTRI terbukti secara bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp. RP. 6.589.013.000,-. Dimana pengeluaran anggaran belanja yang seharusnya didukung dengan bukti-bukti pengeluaran sesuai pos belanja mata anggaran, ternyata dalam realisasinya berupa bukti-bukti pembayaran/kuitansi pengeluaran uang tunai yang diterima oleh para pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Garut tidak sesuai.`
“ Rincian tersebut yakni, tahun dua ribu satu sebesar Satu Milyar Enam Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Seratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah, tahun dua ribu dua sebesar Tiga Milyar Empat Ratus Empat Belas Juta Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah, dan tahun dua ribu tiga sebesar Satu Milyar Lima Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah, “ seperti kutipan siaran pers Kapuspenkum Kejangung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...