3 Warga Desa Alas Bulu Ajukan Banding.
BANYUWANGI, Banyuwangihits-Tiga warga Desa Alas Bulu, Banyuwangi, resmi mengajulan Banding atas vonis 3 bulan penjara yang diterimanya, terkait kasus penghadangan kendaraan tambang galian C milik PT Rolas Nusa Tabang (RNT) pada tahun 2018 lalu.
Ketua tim pengacara 3 warga Alas Bulu Ahmad Rifai mendaftarkan langsung pengajuan perkara banding tersebut ke Pengadilan Negeri Banyuwangi hari ini Rabu (2/6/2021), bersama 3 warga Alas Bulu yaitu, Ahmad Busa’in, Sugianto dan Abdullah.
Ahmad Rifai mengatakan, alasan klienya mengajukan banding ke pengadilan Tinggi Jawa Timur, karena merasa tidak bersalah dan keberatan dengan putusan 3 bulan penjara majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi. Karena dalam vonisnya majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangan aspek lingkungan.
“Alasan para terdakwa mengajukan banding karena meyakini mereka tidak bersalah dan keberatan atas putusan yang sama sekali tidak mempertimbangkan dari aspek hukum lingkunganya. Saya kira dua poin itu yang menjadi alasan para terdakwa mengajukan banding,”Ujar Ahmad Rifai
“Dan dengan harapan mudah-mudahan nanti majelis hakim di pengadilan tinggi, hakim banding akan mempertimbangkan aspek hukum lingkungan dengan mempelajari memori banding yang akan kita ajukan nanti,”tambah Ahmad Rifai
Ahmad Rifai mengharapkan, dengan banding majelis hakim di Pengadilan Tinggi Jawa Timur, akan mempertimbangkan aspek hukum lingkungan dengan mempelajari memori banding yang diajukan tersebut.
“Sehingga para terdakwa bisa mendapatkan keadilan hukum atas apa yang mereka pejuangkan selama ini,” papar Ahmad Rifai
Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, memvonis 3 bulan penjara terhadap 3 warga Desa Alas Bulu, Kecamatan Wongsorejo.
Ke 3 warga tersebut yaitu Ahmad Busi’in, Sugianto dan Abdullah terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merintangi atau menggagu kegiatan usaha pertambangan PT Rolas Nusa Tambang (RNT) yang telah mengantongi izin IUP. (Hermawan)