Tutup Iklan X

AJI Jember Ajak Masyarakat Berani Tolak Pemerasan Berkedok Profesi Wartawan

Ilustrasi Logo Aliansi Jurnalis Independen (AJI) . ( Foto: Istimewa/Irham/Banyuwangi Hits)
Ilustrasi Logo Aliansi Jurnalis Independen (AJI) . ( Foto: Istimewa/Irham/Banyuwangi Hits)

BANYUWANGI, Banyuwangihits-Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jember menyikapi serius langkah polisi yang melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga melakukan pemerasan dengan menggunakan kedok profesi wartawan.

Menurut Ketua AJI Jember, Ira Rachmawati, unsur pemerasan sangat bertolak belakang dengan kerja-kerja profesi wartawan. Karena itu, AJI Jember mendesak polisi untuk bisa mengusut tuntas kasus ini, termasuk kemungkinan adanya korban atau pelaku lain dengan modus yang sama.

“Setiap jurnalis akan selalu terikat dengan kode etik jurnalistik (KEJ) yang cukup ketat. Sehingga cara kerja jurnalis sangat jauh berbeda dengan pihak-pihak yang melakukan pemerasan dengan mengatasnamakan profesi wartawan,” ujar Ira Rachmawati, Ketua AJI Jember pada Minggu (13/06/2021).

Dalam KEJ pasal 1 ditegaskan, bahwa wartawan tidak boleh beriktikad buruk dalam melakukan peliputan. Artinya, wartawan tidak boleh memiliki niat secara sengaja untuk menimbulkan kerugian pihak lain. “Selain itu, peliputan juga tidak boleh masuk pada ranah privasi seseorang. Jurnalis yang profesional digaji oleh medianya, bukan dengan cara meminta kepada narasumber,” tutur Ira.

Baca juga :  Remaja Tewas Akibat Dikeroyok di Banyuwangi, Enam Pelaku Diamankan

Selain itu, dalam pasal 2 KEJ juga ditegaskan bahwa wartawan harus menempuh cara yang profesional dalam melakukan peliputan. “Sehingga dalam melakukan wawancara harus secara patut, tidak dengan mengancam. Tidak bisa hanya dengan berbekal kartu pers yang bisa di cetak di mana saja, lantas merasa bisa melakukan perbuatan semena-mena seperti pengancaman,” tambah Ira.

Karena itu, AJI Jember juga menilai, pihak yang melakukan pemerasan tidak bisa berlindung dengan menggunakan dalih kebebasan pers maupun UU Pers. “Kami menilai, ini masuk pidana murni sebagaimana yang diatur dalam KUHP,” tutur Ira.

Melalui kasus ini, AJI Jember juga mengajak semua pihak untuk berani bersikap tegas menolak pemerasan atau permintaan tertentu dengan ancaman pemberitaan, oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan jurnalis.

“Selama ini kami kerap menerima keluhan yang disampaikan secara tidak langsung (bukan oleh korban langsung) tentang ulah pihak yang mengatasnamakan wartawan dan melakukan tindakan yang jauh dari profesi jurnalis profesional. Tidak semua berani melawan atau melapor. Sehingga terjadi pembiaran yang pada akhirnya merusak citra jurnalis di masyarakat umum,” tegas Ira.

Baca juga :  Diduga Alami Depresi Karena Sakit, Seorang Pria Nekat Akhiri Hidup

AJI Jember juga siap menerima keluhan masyarakat yang merasa bimbang menghadapi pihak tertentu yang diduga melakukan pemerasan dengan mengatasnamakan profesi wartawan. Wilayah kerja AJI Jember meliputi Jember, Banyuwangi, Situbondo dan Bondowoso.

“Pengaduan bisa dilakukan baik kepada pengurus AJI Jember maupun melalui kanal media sosial instagram (@ajijember)  yang dimiliki oleh AJI Jember,” pungkas Ira. (Irham/Her)