Pemberlakukan PPKM Darurat Covid -19 di Banyuwangi Dipantau Langsung Oleh Pusat
BANYUWANGI, Banyuwangihits – Satgas covid -19 Kabupaten Banyuwangi resmi menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat covid 19 sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Dengan mulai diberlakukannya PPKM Darurat covid- 19 tersebut, diharapkan sejumlah unsur terakait seperti TNI, POLRI, tokoh masyarakat, mulai tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa atau kelurahan segera menyebarkan informasi tersebut kepada masyarakat.
“Terlebih kebijakan tersebut merupakan instruksi dari pemerintah pusat, maka harus kita laksanakan dengan baik”, ujar Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani usuai rapat bersama Forpimda di Pendopo Sabah Swagata Blambangan, Sabtu (03/07/2021).
Kata dia, penerapan PPKM Darurat covid- 19 di Banyuwangi juga dipantau langsung oleh pemerintah pusat melalui satetlit.
“Beberapa tolok ukurnya diantaranya, dari traffic light. Jika daerah tersebut masih padat kondisi arus lalu lintasnya, maka menandakan daerah itu belum maksimal penerapan PPKM Darurat covid -19. Yang kedua yakni dari penggunaan listrik, jika penggunaan listrik meningkat, maka juga sebagai indikator bahwa penerapannya juga belum maksimal. Sedangkan yang ketiga yakni dari polusi udara, daerah yang polusi industri meningkat, maka juga menandakan masih banyaknya industri yang beroperasi” jelasnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...