Pemberlakukan PPKM Darurat Covid -19 di Banyuwangi Dipantau Langsung Oleh Pusat

BANYUWANGI, Banyuwangihits – Satgas covid -19 Kabupaten Banyuwangi resmi menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat covid 19 sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Dengan mulai diberlakukannya PPKM Darurat covid- 19 tersebut, diharapkan sejumlah unsur terakait seperti TNI, POLRI, tokoh masyarakat, mulai tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa atau kelurahan segera menyebarkan informasi tersebut kepada masyarakat.
“Terlebih kebijakan tersebut merupakan instruksi dari pemerintah pusat, maka harus kita laksanakan dengan baik”, ujar Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani usuai rapat bersama Forpimda di Pendopo Sabah Swagata Blambangan, Sabtu (03/07/2021).
Kata dia, penerapan PPKM Darurat covid- 19 di Banyuwangi juga dipantau langsung oleh pemerintah pusat melalui satetlit.
“Beberapa tolok ukurnya diantaranya, dari traffic light. Jika daerah tersebut masih padat kondisi arus lalu lintasnya, maka menandakan daerah itu belum maksimal penerapan PPKM Darurat covid -19. Yang kedua yakni dari penggunaan listrik, jika penggunaan listrik meningkat, maka juga sebagai indikator bahwa penerapannya juga belum maksimal. Sedangkan yang ketiga yakni dari polusi udara, daerah yang polusi industri meningkat, maka juga menandakan masih banyaknya industri yang beroperasi” jelasnya.
Orang nomer satu di Banyuwangi tersebut berharap, semua pihak mendukung pelakasanaan PPKM Darurat covid- 19. Sehingga Banyuwangi dapat menurunkan statusnya dari zona merah menjadi zona oranye. Selain itu angka kasus harian juga dapat ditekan.
Untuk memaksimalkan penerapan PPKM Darurat covid -19, satgas covid 19 kabupaten banyuwangi mengelurakan surat edaran (SE) baru tertanggal 2 Juli 2021. SE terbaru tersebut diantaranya mengatur mobilitas masyarakat, tempat ibadah, kegiatan ekonomi dan perkantoran.
Selain itu selama pemberlakuan PPKM Darurat covid -19, perbatasan Banyuwangi dengan daerah lain juga kembali diberlakukan penyekatan. Setiap orang yang akan masuk Banyuwangi diperiksa secara ketat.
“Untuk jalur bandara harus menggunakan PCR sedangkan jalur darat harus menggunakan antigen bagi jalur darat, begitu juga dengan perbatasan Banyuwangi Bali”, pungkasnya. (Irham/Her)