PPKM Darurat, Penyekatan Pintu Masuk Banyuwangi Kembali Diberlakukan

BANYUWANGI, Banyuwangihits – Proses penyekatan yang dilakukan di Kabupaten Banyuwangi selama pemberlakuan PPKM Darurat covid-19 tak jauh beda dengan sebelumnya.
Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, ada 4 titik di Banyuwangi yang dilakukan penyekatan selama diberlakukannya PPKM Darurat Covid -19, yakni perbatasan Banyuwangi dengan Jember, Situbondo, Bondowoso dan di wilayah Pelabuhan Ketapang yang berbatasan dengan Bali.
Sementara itu untuk syarat bisa masuk ke Banyuwangi disesuaikan dengan aturan Mendagri Nomer 15 Tahun 2021, diantaranya ada yang menggunakan swab/vaksinasi/PCR.
“Untuk personel gabungan Polri, TNI dan unsur pemerintah daerah sudah siap melakukan pemeriksaan secara ketat di empat titik yang sudah ditentukan”, ujarnya, Sabtu (03/07/2021).
Menurutnya untuk awal penerapan PPKM Darurat covid- 19 di hari pertama berdasarkan hasil pantauannya, di penyebrangan ASDP Ketapang mulai nampak lengang.
Bagi pihak yang melanggar selama diberlakukannya PPKM Darurat covid -19 di Banyuwangi, pihaknya tak akan segan memberi sanksi tegas. Sanksi bisa dilakukan secara bertahap mulai dari karantina kesehatan, tindakan disiplin, bahkan bisa dilakukan tindakan pidana.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...