Setelah Proses Panjang, Pengadilan Agama Banyuwangi Berhasil Lelang KMP Cemerlang

BANYUWANGI, Banyuwangihits – Pengadilan Agama Banyuwangi berhasil melelang kapal motor penumpang (KMP) Cemerlang dengan harga 3,4 miliar lebih. Proses pelelangan kapal berlangsung cukup lama hingga tahap lelang ke-7.
Eksekusi lelang tersebut berlangsung di ruang sidang 1 pada hari Kamis, (22/7/2021) dan dihadiri oleh KSOP Tanjung Wangi, BPTD Wilayah XI Jatim, Pejabat Lelang KPKNL Jember dan Bank Syariah Mandiri dimana sebagai pemohon lelang.
Pejabat lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Guntur Arifin, mengatakan proses ini menjadi proses lelang yang ke tujuh kali. Harga limit atau harga dasar pada proses lelang ini sebesar 3,4 Milliar Rupiah.
”Ini merupakan lelang yang ke tujuh kali dan sistem penawaran lelang yang kami laksanakan adalah sistem online (internet). Pemenang mengajukan penawaran Rp. 3,4 Miliar 13 Juta jadi ada kenaikan,” kata Guntur Arifi
Guntur mengatakan, pemenang dari lelang yakni Chandra Onawa dari PT. Segara Luas Sukses Abadi. Pihak pemenang dapat segera menyelesaikan kewajibannya paling lambat yakni lima hari kerja.
Sementara itu Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi Drs. Subandi SH.,MH menceritakan proses lelang berlangsung lama karena pada saat itu sama sekali tidak ada pihak yang menawar.
”Proses lelang ini terjadi tujuh kali sama yang sekarang. Jadi proses yang pertama sampai ke enam tidak ada yang menawar. Proses lelang yang ke enam kemarin hanya menaruh uang jaminan tapi tidak menawar,” ucapnya.
Untuk proses yang ke-7, kata Subandi, pihak mitra langsung menaruh uang jaminan sekaligus menawar. Oleh karena itu kedepan pihaknya meminta kepada Bank Syariah Indonesia sebelum ada perjanjian atau akad yang syariah maka sebaiknya itu disertakan dengan ijin trayek.
“Kalau seperti kapal kayak gini, karena tidak disertakan ijin trayek hingga sampailah proses lelang ke tujuh ini, mestinya kalau ada perjanjian antara kreditur dan debitur itu harus disertakan, jika terjadi wanprestasi maka ijin trayek bagian yang tidak terpisahkan dari proses lelang, sehingga satu kali proses lelang selesai. Proses lelang hingga lama ini karena tidak disertakan ijin trayek jadi orang yang menawar tidak ada,” tegasnya. (Ikhwan/Her)