Perusakan Hutan dan Pelanggaran Undang Undang oleh Oknum Perhutani KPH Banyuwangi Utara, Menuai Kecaman Pemerhati Lingkungan

Banyuwangihits.id – Pemerhati lingkungan di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, sayangkan langkah Perhutani KPH Banyuwangi Utara yang terkesan mandul dalam menangani perusakan hutan di Kawasan Petak 66S dan Petak 66H, Pangkuan KRPH Selogiri, BKPH Ketapang, Perhutani KPH Banyuwangi Utara, bermula di bulan April 2023.
“Dari pihak Perhutani KPH Banyuwangi Utara terkesan membiarkan, padahal pelaku sudah jelas melibatkan Asper Ketapang dan Kepala Kehutanan Resort Pemangku Hutan Selogiri. itu merupakan aksi pembiaran yang dilakukan oleh oknum Perhutani, “ jawab Pemerhati Lingkungan asal Kecamatan Wongsorejo, Sudarto, Senin (11/09/23).
Sudarto menjelaskan, tak hanya unsur pembiaran yang terjadi dalam Peristiwa perusakan hutan tersebut. Namun hingga saat ini, oknum perhutani KPH Banyuwangi utara diduga telah melanggar UU No. 18 Tahun 2013 dan UU No. 41 Tahun 1999. Yang dimana peringatan UU tersebut telah terpampang di masing-masing lokasi Petak 66S KRPH Selogiri, BKPH Ketapang, KPH Banyuwangi Utara.
“Padahal sudah ada peringatan UU yang terpasang sebelum ada kegiatan, tapi masih tetap dilanggar. Kalau ancaman pelanggar UU tersebut yakni kurungan sepuluh Tahun penjara dan denda lima milyar,” jelas pria yang akrab disapa Gombloh.
Perlu diketahui, pada 24 Juli 2023 Perhutani KPH Banyuwangi Utara telah mengeluarkan surat bernomor 390/059.3/PBB/Bwu/Divre Jatim, kepada Direktur Utama PT. Swelogiri Jaya Purnama Sari berisi 5 poin. Diantaranya dilarang melakukan aktifitas atau kegiatan apa pun sebelum mendapatkan pengesahan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Terlebih, surat tersebut muncul setelah aktifitas proyek alih fungsi mendekati selesai.(Redaksi)